Dugaan penipuan dan penggelapan tanah di kawasan Tambak Pring, Asemrowo, Surabaya terungkap. Ada 2 orang terduga mafia tanah yang telah diringkus dan ditahan.
"Titiknya di Tambak Pring Timur dan Barat, Surabaya," ujar Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Hari Kurniawan kepada detikJatim, Senin (20/6/2022).
Saat ini, kata Hari, pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi. Ia mengaku belum bisa menyebutkan siapa dan berapa banyak orang yang jadi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan yang didapat polisi dari sejumlah saksi, petunjuk mengerucut pada 2 nama yang memenuhi unsur pidana mafia tanah.
Dua orang terduga mafia tanah itu telah diringkus, ditetapkan sebagai tersangka, dan telah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"2 orang (tersangka) sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kasus ini masih kami kembangkan," kata Hari.
Sayangnya, polisi belum berkenan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus penipuan dan penggelapan tanah di Tambak Pring ini.
Hari juga belum memberikan nama tersangka maupun inisialnya karena masih dalam proses penyelidikan.
(dpe/iwd)