Prostitusi Online via MiChat di Jombang Digerebek, Muncikarinya Diamankan

Prostitusi Online via MiChat di Jombang Digerebek, Muncikarinya Diamankan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 17 Jun 2022 23:03 WIB
Muncikari yang menjajakan wanita PSK di Kota Santri Jombang
Muncikari yang menjajakan wanita PSK di Kota Santri Jombang. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Polisi meringkus seorang muncikari yang menjajakan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat. Pelaku sudah setahun ini menjajakan wanita dengan tarif Rp 450 ribu/kencan.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Aiptu Sumaji mengatakan praktik prostitusi online itu dibongkar pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. Pihaknya menggerebek sebuah kamar kos di Dusun Klagen, Desa Kepuhkembeng, Peterongan.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil meringkus Windu Nugroho (25) buruh pabrik di Jombang sekaligus muncikari. Pemuda asal Desa Grogol, Diwek, Jombang itu sedang menunggu anak buahnya melayani pria hidung belang di dalam kamar kos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka Windu menjajakan PSK secara online," kata Sumaji kepada wartawan di Mapolres Jombang Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (17/6/2022).

Benar saja, di dalam kamar kos itu anak buah Windu berinisial V sedang melayani pria hidung belang. V dan pria hidung belang berinisial Y itu turut diamankan polisi sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

Sebagai muncikari Windu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online ini. Menurut Sumaji, tersangka sudah satu tahun menjalankan bisnis haram itu di Kota Santri.

Windu mengaku memiliki 3 anak buah. Mereka berusia di kisaran 20-an tahun. Menjajakan wanita itu melalui aplikasi MiChat, tarif yang ia pasang Rp 450 ribu untuk sekali kencan singkat. Setelah tarifnya sesuai, tersangka dan pria hidung belang menentukan tempat transaksi jasa esek-esek.

"Tersangka mendapatkan komisi Rp 100 ribu dari setiap transaksi. Tempatnya biasa di kamar hotel, kamar kos, tergantung kesepakatan mereka," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Windu harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan pasal 296 KUHP. "Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara," tandas Sumaji.




(dpe/iwd)


Hide Ads