Polisi membongkar prostitusi dengan modus open booking order atau open BO di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Dari kasus ini, seorang muncikari berinisial JJ (44) diamankan.
"Modusnya si muncikari mengirimkan wajah beberapa PSK kepada pelanggan. Kemudian pelanggan akan memilih PSK," ujar Kapolres Blitar AKP Adhitya Panji Anom, Selasa (7/6/2022).
Keberadaan prostitusi di Desa Siraman, Kecamatan Kesamben itu terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat. Polisi kemudian bertindak cepat untuk melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, praktik prostitusi ini terbongkar saat akan melakukan transaksi pada pelanggan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk muncikari sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Bersama dengan barang buktinya," kata Adhitya.
Untuk barang bukti yang diamankan, yakni sebuah HP, tangkapan layar percakapan pesan pelanggan hingga uang pecahan ratusan ribu.
Terkait tarif prostitusi, Adhitya mengatakan tersangka mematok tarif yang bervariasi. Antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Namun, tak jarang tarif prostitusi ditentukan atas kesepakatan antarpelanggan dan muncikari.
"Kemudian untuk PSK-nya tidak ditemukan yang masih di bawah umur. Satu diantaranya janda," pungkasnya.
Tersangka alias muncikari bermotif open BO itu akan dijerat dengan pasal 298 KUHP. Para muncikari terancam pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
(hil/iwd)