Elida Mikahie Putri (26) mengaku tidak berniat menculik bayi berusia 4 bulan dari Panti Asuhan Al Hasan di Desa Watugaluh, Diwek, Jombang. Menurut pengakuannya, ia justru berhasil mempertemukan bayi perempuan itu dengan ibu kandungnya.
Elida menceritakan peristiwa itu melalui channel YouTube miliknya, putriellida. Video berdurasi hampir 2 jam itu ia rekam pada Rabu (15/6), tapi baru ia posting siang tadi sekitar 6 jam yang lalu. Dalam video ini, ia mengisahkan kronologi dari awal datang ke panti sampai ia diizinkan pulang oleh polisi.
Janda anak satu asal Jalan Raya Ploso, Ploso, Jombang ini mengaku diamankan polisi saat mengembalikan bayi Zakiah Jihan Kamelia ke Panti Asuhan Al Hasan pada Sabtu (11/6). Ia tidak berniat menculik bayi berusia 4 bulan tersebut. Sore itu, ia membawa pulang bayi Zakiah untuk ia beri obat. Karena kondisi bayi perempuan itu batuk dan flu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menjalani interogasi di Mapolres Jombang, kata Elida, orang tua bayi Zakiah datang. Menurutnya, saat itulah ia tahu kalau bayi berusia 4 bulan tersebut sudah dua minggu dicari oleh ibu kandungnya. Bayi asal Desa Keras, Diwek, Jombang itu dititipkan ayah kandungnya ke Panti Asuhan Al Hasan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya.
"Suami istri itu sempat bertengkar di ruangan saya diperiksa. Mereka mau saling lapor. Ibunya mau kasih bukti kalau tidak menelantarkan anak. Ternyata suaminya menitipkan anaknya ke panti karena jengkel istrinya selingkuh. Dia tak terima kalau putrinya tinggal dengan istri dan pria lain," kata Elida dikutip detikJatim, Kamis (16/6/2022).
Oleh sebab itu, bayi Zakiah akhirnya kembali ke pelukan ibu kandungnya. Elida merasa telah berhasil mempertemukan bayi perempuan itu dengan orang tuanya.
"Tidak ada yang kebetulan di dunia ini. Bayi itu tidak hanya ingin sembuh, tapi juga ingin kembali kepada ibunya yang sedang mencari," jelasnya.
Dikonfirmasi terkait cerita Elida tersebut, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut. "Kalau itu saya tidak tahu, soalnya saya tidak bertemu. Itu kan permasalahan lain. Unsur material kami kan bukan meterial permasalahan bayi," tandasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Elida sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 76F juncto pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena menculik bayi dari Panti Asuhan Al Hasan.
"EMP sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat jumpa pers di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (13/6/2022).
Namun, polisi belum menahan Elida. Menurut Giadi, penahanan menunggu hasil pemeriksaan kesehatan fisik dan mental tersangka. Pemeriksaan fisik dilakukan Dokkes Polres Jombang, sedangkan pemeriksaan psikologi oleh RSUD dan Dinkes Jombang.
"Terkait penahanan kami masih minta rekomendasi dinas terkait. Kami anggap penting karena kelihatannya ada sesuatu hal yang perlu didiskusikan," terangnya.
(iwd/iwd)