Seorang ibu muda, Elida Mikahie Putri (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan bayi berusia 4 bulan dari Panti Asuhan Al Hasan Jombang. Namun, polisi belum menahan ibu muda ini karena masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatannya.
"EMP sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat jumpa pers di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (13/6/2022).
Giadi menjelaskan Elida dijerat dengan pasal 76F juncto pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Warga Jalan Raya Ploso nomor 78, Ploso, Jombang ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena menculik bayi dari panti asuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sampai hari ini pihaknya belum menahan Elida. Menurut Giadi, penahanan tersangka menunggu hasil pemeriksaan kesehatan fisik dan mental tersangka. Pemeriksaan fisik dilakukan Dokkes Polres Jombang, sedangkan pemeriksaan psikologi oleh RSUD dan Dinkes Jombang.
"Terkait penahanan kami masih minta rekomendasi dinas terkait. Kami anggap penting karena kelihatannya ada sesuatu hal yang perlu didiskusikan," terangnya.
Elida menjalani pemeriksaan psikologi sejak Minggu (12/6). Pemeriksaan tersebut ditargetkan selesai besok, Selasa (14/6). Giadi menyebut, tersangka mengalami tekanan mental.
"Dugaan kami terkait kondisi psikologi tersangka hasil koordinasi dengan RSUD dan dinas terkait, ada tekanan-tekanan mental. Belum bisa kami simpulkan utuh karena kami masih menunggu rekomendasi dari RSUD maupun dinas terkait," jelasnya.
Giadi menambahkan, pihaknya tidak menemukan indikasi pidana perdagangan bayi dalam kasus penculikan yang dilakukan Elida. Menurutnya, tersangka baru kali ini menculik bayi.
"Indikasi jual beli bayi sudah kami lakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan ponsel tersangka dan penggeledahan di rumah tersangka, kami belum menyimpulkan ada indikasi jual beli bayi," tandasnya.
Sebelumnya, Elida datang bersama anaknya yang baru berusia 2 tahun ke Panti Asuhan Al Hasan pada Sabtu (11/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia mengendarai mobil Toyota Calya warna putih bernopol L 1318 MB. Ibu muda ini ingin mengadopsi bayi, tapi ditolak pengasuh panti.
Meski begitu, Elida tetap di dalam Panti Asuhan Al Hasan bermain dengan anak-anak panti. Saat itu, warga Jalan Raya Ploso nomor 78, Ploso, Jombang ini ditemani penanggung jawab panti, Shohihah Izah (46).
Tersangka menggendong Zakiah Jihan Kamelia, bayi asal Desa Keras, Diwek, Jombang. Tak lama kemudian, Shohihah pamit untuk menunaikan salat asar. Sehingga Elida leluasa membawa kabur bayi berusia 4 bulan tersebut.
Elida sempat membawa pulang bayi Zakiah untuk diberi obat karena korban sedang pilek. Ia berniat mengembalikan bayi Zakiah ke Panti Asuhan Al Hasan karena ketakutan. Tersangka diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Jombang saat melintas di Jalan Raya Ploso pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB.
Polisi lantas membawa Elida ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jombang untuk diperiksa. Mobil miliknya juga disita sebagai barang bukti. Sedangkan bayi Zakiah dikembalikan ke Panti Asuhan Al Hasan.
Kepada penyidik, Elida mengaku nekat menculik bayi dari Panti Asuhan Al Hasan karena ingin mempunyai anak lagi. Di lain sisi, ia dalam proses cerai dengan suaminya. Semasa kecilnya dulu, tersangka kerap diajak ibunya berkunjung ke panti asuhan.
(hil/iwd)