Kasat lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra yang menegaskan bahwa informasi tersebut adalah informasi hoaks atau informasi tidak benar.
"Informasi itu hoaks," kata Teddy kepada detikJatim saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/2022).
Teddy menambahkan, usai menerima informasi itu pihaknya langsung melakukan pengecekan nomor register tilang yang sempat diunggah di media sosial.
Hasilnya, peristiwa tilang itu bukan di Surabaya dan tilang itu bukan gegara pengguna jalan memakai sandal jepit. Melainkan karena pelanggaran kelengkapan surat berkendara.
![]() |
"Tidak ada. Mana ada pasal tilang terkait memakai sandal jepit? Itu orang (Pengunggah) memang sengaja. Pelakunya sudah kami profiling juga," kata Teddy.
Hasil penelusuran polisi, kata Teddy, unggahan di media sosial itu sudah dihapus oleh pengunggahnya.
"Kayaknya sudah dihapus karena sudah ketahuan. Tidak ada penilangan pengendara memakai sandal jepit. Anggota kami juga tahu lah tidak ada pasal terkait sandal jepit," kata Teddy.
Berkaitan dengan informasi tidak benar di media sosial Teddy berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya begitu saja. Ia sarankan agar masyarakat memeriksa kembali semua informasi yang ada.
"Jangan mudah percaya informasi-informasi yang belum tentu kebenarannya. Masyarakat bisa menanyakan dan konfirmasi ke petugas kepolisian bila ada informasi pelanggaran seperti itu," kata Teddy.
(dpe/fat)