Ramai soal imbauan agar tidak memakai sandal jepit membuat beragam komentar warga dan netizen. Polisi menyebut imbauan itu salah satu bentuk safety saat berkendara.
"Maksud saat berkendara itu lebih aman salah satunya menggunakan sepatu. Karena bisa melindungi kaki," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (15/6/2022).
Dia menambahkan imbauan itu tidak ada hubungan dengan masalah tilang. Ini kebiasaan pengendara yang bisa membahayakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan masalah penilangan. Itu lebih untuk keamanan (Safety) dalam berkendara," tambahnya.
Selain menggunakan pelindung kaki, tambah dia, pemotor disarankan menggunakan jaket dan helm saat berkendara. Hal itu untuk meminimalisir jika terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas.
"Yang lebih baik lagi itu menggunakan jaket untuk pengguna kendaraan roda dua. Karena lebih melindungi bilamana terjadi kecelakaan. Kan badan lebih terlindungi kalau menggunakan jaket, menggunakan sepatu, helm," ungkap Teddy.
Teddy pun mempertegas jika imbauan memakai sandal jepit tidak ada hubungannya dengan penindakan tilang di jalan. Menurutnya selama pengendara kelengkapan berkendara sudah dilengkapi, tidak akan ada penindakan (Tilang).
"Nggak ada pasal dalam undang-undang lalu lintas pakai sendal jepit kena tilang," tandasnya.
Dia pun meminta imbauan itu dicari sisi positifnya saja. Sebab dengan memakai sepatu, merupakan safety reading bagi pengendara roda dua agar tidak terjadi fatalitas dalam berkendara.
"Jadi intinya ke safety reading, keamanan dan keselamatan dalam berkendara khusus kendaraan roda dua untuk menghindari fatalitas," ungkap Teddy.
(hil/fat)