Seorang remaja perempuan di Malang menjadi korban penyekapan. Korban yang berusia 19 tahun disekap selama 11 jam di dalam almari. Tangan dan kaki korban diikat, mulutnya dilakban.
Pelaku adalah YD (49), warga Denpasar, Bali, yang mengontrak di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Sumberpucung, Kabupaten Malang. Penculikan terjadi pada Kamis (9/6). Sementara antara pelaku dan korban diduga saling kenal.
Korban disekap selama 11 jam mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Namun korban akhirnya berhasil kabur dengan mendobrak pintu almari dan keluar dari rumah yang terkunci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga menerima aduan dari korban yang berhasil lolos dari sekapan korban di dalam lemari. korban berhasil kabur dengan mendobrak pintu almari dan keluar dari rumah yang terkunci.
Wakil RT setempat, Agus Harianto mengatakan penyekapan itu terjadi pada Kamis (9/6). Kala itu warga dikejutkan oleh kehadiran korban yang keluar dari salah satu rumah kontrakan pelaku. Korban meminta tolong ke warga sekitar dengan kondisi tangan terikat.
"Warga sekitar akhirnya terkejut dan berkumpul. Kemudian melapor ke Polsek Sumberpucung," kata Agus kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Menurut Agus, berdasarkan pengakuan korban, korban mengaku sempat dilecehkan dan disekap dalam lemari di rumah kontrakan pelaku.
"Memang di rumah itu ada lemari setinggi sekitar 2 meter. Nah, korban ini awalnya disetubuhi kemudian disekap di dalam sana dengan kondisi tangan terikat, lalu dikunci dari luar," jelasnya.
Berdasarkan laporan warga, pelaku akhirnya ditangkap. Kapolsek Sumberpucung AKP Lukman Hudin membenarkan peristiwa itu.
"Benar telah kami amankan pelaku seorang pria berumur 49 tahun yang telah menyekap seorang remaja perempuan berumur 19 tahun," kata Lukman.
Dari penangkapan ini polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk menyekap korban. Di antaranya, satu lakban berwarna coklat, tiga tali berbahan karet, satu unit kendaraan bermotor roda dua.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dan pasal 333 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tandas Lukman.
(fat/fat)