Seorang remaja perempuan berusia 19 tahun menjadi korban penyekapan di Malang. Korban disekap di dalam lemari hingga 11 jam lamanya.
Pelaku adalah pria berinisial YD (49), warga Denpasar, Bali yang tinggal di Sambigede, Sumberpucung, Malang. Sementara korban adalah remaja 19 tahun.
Polisi telah menangkap YD. Kapolsek Sumberpucung AKP Lukman Hudin mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga. Warga melapor setelah korban berhasil kabur dan mengadu kepada warga sekitar hingga diteruskan kepada kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar telah kami amankan pelaku seorang pria berumur 49 tahun yang telah menyekap seorang remaja perempuan berumur 19 tahun," kata Lukman kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Lukman mengatakan kasus penyekapan ini terjadi pada Kamis (9/6) di rumah kontrakan YD di di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Korban disekap selama 11 jam mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan ini polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk menyekap korban. Diantaranya, satu lakban berwarna coklat, tiga tali berbahan karet, satu unit kendaraan bermotor roda dua.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dan pasal 333 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tandasnya.
(iwd/iwd)