Remaja Perempuan di Malang Juga Dilecehkan Saat Disekap 11 Jam Dalam Lemari

Remaja Perempuan di Malang Juga Dilecehkan Saat Disekap 11 Jam Dalam Lemari

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 15 Jun 2022 17:00 WIB
penyekapan di malang
Selain disekap, korban juga dilecehkan (Foto: Dok. Polsek Sumberpucung)
Malang -

Seorang remaja perempuan 19 tahun disekap oleh seorang pria selama 11 jam di dalam lemari. Selain disekap, korban juga dilecehkan.

"Polisi tengah mendalami kasus ini termasuk perbuatan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku saat penyekapan terjadi," ujar Kapolsek Sumberpucung AKP Lukman Hudin, Rabu (15/6/2022).

Lukman mengatakan Untuk mendalami dugaan pencabulan yang dialami korban, kasus ini kemudian dilimpahkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini sudah kami limpahkan ke UPPA," tandas Lukman.

Dalam kasus ini, pelaku yang berinisial YD (49), warga Denpasar, Bali yang tinggal di Sambigede, Sumberpucung, Malang telah ditangkap. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/6) di rumah kontrakan pelaku di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

ADVERTISEMENT

YD akhirnya dapat diamankan polisi. YD ditangkap berdasarkan laporan warga. Warga menerima aduan dari korban yang berhasil lolos dari sekapan korban di dalam lemari. korban berhasil kabur dengan mendobrak pintu almari dan keluar dari rumah yang terkunci.

"Dia berhasil keluar dari rumah yang terkunci melalui pintu belakang, sehingga korban dapat mengadu kepada salah seorang saksi, untuk kemudian dilaporkan kepada petugas kepolisian," kata Lukman.

Dari penangkapan ini polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk menyekap korban. Diantaranya, satu lakban berwarna coklat, tiga tali berbahan karet, satu unit kendaraan bermotor roda dua.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dan pasal 333 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tandas Lukman.




(iwd/iwd)


Hide Ads