Penyekapan terjadi pada seorang remaja perempuan di Malang. Korban yang berusia 19 tahun disekap selama 11 jam di dalam lemari. Bagaimana peristiwa itu bisa terjadi?
Dalam kasus ini, pelaku adalah YD (49), warga Denpasar, Bali yang berdomisili di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Sumberpucung, Kabupaten Malang. Sementara korban adalah seorang perempuan berusia 19 tahun. Mereka diduga saling kenal. Penculikan terjadi pada Kamis (9/6).
"Sebelum menyekap korban, pelaku berniat mengajaknya untuk mengambil ijazah miliknya di salah satu SMA di wilayah Kecamatan Sumberpucung. Tapi sebelum sampai di sekolah tersebut, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan pelaku dengan alasan untuk mengambil laptop dan sepeda motor," ujar Kapolsek Sumberpucung AKP Lukman Hudin, Rabu (15/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata itu hanyalah alasan pelaku. Di rumah itu, pelaku menyekap korban. Korban diikat kaki dan tangannya. Mulutnya juga dilakban. Pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam lemari. Diduga pelaku melecehkan korban saat disekap.
Korban disekap selama 11 jam mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Namun korban akhirnya berhasil kabur dengan mendobrak pintu almari dan keluar dari rumah yang terkunci.
"Dia berhasil keluar dari rumah yang terkunci melalui pintu belakang, sehingga korban dapat mengadu kepada salah seorang saksi, untuk kemudian dilaporkan kepada petugas kepolisian," kata Lukman.
Berdasarkan laporan warga, pelaku akhirnya dapat ditangkap.
"Benar telah kami amankan pelaku seorang pria berumur 49 tahun yang telah menyekap seorang remaja perempuan berumur 19 tahun," kata Lukman.
Lukman menyebut motif dari kasus penyekapan ini adalah persoalan pribadi antara pelaku dengan orang tua korban. Pelaku menjadikan korban sebagai pelampiasan balas dendamnya kepada orang tua korban.
"Pelaku mempunyai masalah pribadi dengan orang tua korban, sehingga inilah yang menjadi dasarnya dia melakukan penyekapan" jelas Lukman.
Sayangnya Lukman mengaku belum tahu masalah pribadi apa yang terjadi antara pelaku dan orang tua korban. Yang pasti ulah pelaku yang menyekap korban menjadikannya pesakitan.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku menyimpan dendam terhadap orang tua korban berkaitan dengan utang piutang. Orang tua korban mempunyai utang kepada pelaku. Namun utang tersebut belum terbayar.
Dari penangkapan ini polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk menyekap korban. Di antaranya, satu lakban berwarna coklat, tiga tali berbahan karet, satu unit kendaraan bermotor roda dua.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dan pasal 333 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tandas Lukman.
(iwd/iwd)