Remaja perempuan 19 tahun menjadi korban penyekapan di Malang. Ia disekap berjam-jam di dalam lemari oleh seorang pria sebelum akhirnya bisa membebaskan diri dan mencari pertolongan.
Sebelum bebas, ia berada di dalam lemari selama 11 jam. Ia juga sempat dilecehkan saat disekap. Pelaku penyekapan, YD (49), pada akhirnya dapat diamankan.
Polisi menyebut motif dari kasus penyekapan ini adalah persoalan pribadi antara pelaku dengan orang tua korban. Pelaku menjadikan korban sebagai pelampiasan balas dendamnya kepada orang tua korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mempunyai masalah pribadi dengan orang tua korban, sehingga inilah yang menjadi dasarnya dia melakukan penyekapan" ujar Kapolsek Sumberpucung AKP Lukman Hudin, Rabu (15/6/2022).
Sayangnya Lukman mengaku belum tahu masalah pribadi apa yang terjadi antara pelaku dan orang tua korban. Yang pasti ulah pelaku yang menyekap korban menjadikannya pesakitan.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku menyimpan dendam terhadap orang tua korban berkaitan dengan utang piutang. Orang tua korban mempunyai utang kepada pelaku. Namun utang tersebut belum terbayar.
Lukman mengatakan pelaku adalah YD (49), warga Denpasar, Bali yang tinggal di Sambigede, Sumberpucung, Malang. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/6) di rumah kontrakan pelaku di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
YD akhirnya dapat diamankan polisi. YD ditangkap berdasarkan laporan warga. Warga menerima aduan dari korban yang berhasil lolos dari sekapan korban di dalam lemari. korban berhasil kabur dengan mendobrak pintu almari dan keluar dari rumah yang terkunci.
"Dia berhasil keluar dari rumah yang terkunci melalui pintu belakang, sehingga korban dapat mengadu kepada salah seorang saksi, untuk kemudian dilaporkan kepada petugas kepolisian," kata Lukman.
Dari penangkapan ini polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk menyekap korban. Diantaranya, satu lakban berwarna coklat, tiga tali berbahan karet, satu unit kendaraan bermotor roda dua.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dan pasal 333 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tandasnya.
(iwd/iwd)