Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengimbau kepada masyarakat jika menemukan jaksa nakal untuk segera melapor. Laporan bisa dilakukan di e-Lapdu (laporan pengaduan) yang ada pada website Sipandu.
Mia menjamin pihaknya akan menjaga identitas pelapor. Tak hanya itu, laporan juga akan ditindaklanjuti.
"Seluruh masyarakat bisa mengadukan jaksa yang dianggap tidak profesional atau melakukan pungutan tercela, silakan dilaporkan dengan mengisi e-lapdu," kata Mia, Rabu (15/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mia menambahkan tak hanya untuk mengadukan jaksa nakal, website Sipandu juga bisa menerima laporan terkait mafia tanah, penyuluhan hukum hingga aliran sesat. Semua laporan itu akan teringtergasi dalam Sipandu.
"Jadi, semuanya teraplikasi dan terintegrasi dalam 1 layar sentuh dalam website Sipandu," ujar Mia.
Mia juga berharap Sipandu bisa memangkas birokasi dan membuka transparansi kejaksaan yang ada di Jatim.
Sebab menurutnya, birokrasi di kejaksaan selama ini masih dinilai rumit. Untuk itu, ia berkomitmen untuk selalu memberi pelayanan pria kepada masyarakat setiap maupun instansi pemerintah lainnya.
"Artinya, ada beberapa kemudahan yang kami sajikan, baik pemerintah daerah ataupun BUMN, serta instansi vertikal yang mempunyai kepentingan dengan industri kejaksaan, dari layanan-layanan yang ada ini secara eksternal," tandas Mia.
(abq/iwd)