Demi Glowing Wanita di Ngawi Gadaikan 15 Kendaraan Rental Berujung Bui

Demi Glowing Wanita di Ngawi Gadaikan 15 Kendaraan Rental Berujung Bui

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 15 Jun 2022 11:01 WIB
Wanita di Ngawi gadaikan motor dan mobi rental
Wanita di Ngawi yang gadaikan motor dan mobil rental (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Ngawi -

Polisi di Ngawi menangkap seorang wanita bernama Ika Esti Nugraheni (37). Warga Jalan Teuku Umar, Ngawi ini ditangkap usai menggadaikan 15 kendaraan rental. Begini pengakuan pelaku.

Di hadapan polisi, Ika mengakui perbuatannya menggadaikan 15 kendaraan rental yang terdiri dari 14 motor dan 1 mobil tersebut. Ika memakai uang hasil gadai untuk biaya perawatan kecantikan dirinya.

"Sebagian untuk ke salon," ujar Ika, Rabu (15/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain untuk biaya perawatan kecantikan di salon, uang hasil gadai juga untuk biaya perawatan berobat ibunya yang sakit. Tak hanya itu, Ika yang berstatus janda mengaku butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari.

"Uang juga untuk biaya kebutuhan biaya hidup sehari-hari, punya anak satu janda," jelas Ika.

ADVERTISEMENT

Dari 15 kendaraan rental yang digadaikan, Ika mendapat uang Rp 300 juta. Aksi ini telah dilakukan sejak bulan April 2022. Dalam kasus ini, sang penadah yakni Sukimun (44) warga Karangasri, Ngawi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Wanita di Ngawi gadaikan motor dan mobi rentalWanita di Ngawi gadaikan motor dan mobi rental Foto: Wanita di Ngawi yang gadaikan motor dan mobil rental (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)

Sukimun mengaku mendapat keuntungan jasa gadai 10 persen. "Saya ambil untuk 10 persen misal kendaraan di gadai Rp 4 juta saya terima Rp 400 ribu," terang Sukimun.

Pengungkapan kasus penggadaian mobil rental juga diungkapkan Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy.

"Jadi pelaku seorang perempuan inisial IEN kita amankan terkait penggelapan dengan menggadaikan sepeda motor dan mobil yang dirental. Total ada 15 kendaraan digadaikan oleh pelaku dari rental sebagai korban. Terdiri dari 14 sepeda motor dan satu mobil Avanza," kata Hendry.

Hendry menjelaskan, atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp 300 juta. "Jadi total kerugian korban Rp 300 juta dan termasuk penadah yang terima gadai kita tetapkan tersangka," jelas Hendry.

Selain itu, Hendry menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 Sub 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Ancaman lima tahun penjara," tandas Hendry.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads