Diketahui, Kasun Dung Banteng, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, SM menikahi SPC secara siri. Sebelum dinikahi, SPC juga telah disetubuhi. Bahkan, usai malam pertama, SM malah minggat dari rumah.
Hartini mengungkapkan, anak gadisnya sempat mengaku depresi dan mengancam ingin bunuh diri jika harus berpisah dengan kasun berusia 50 tahun tersebut. Hartini yang berada di Aceh mengaku sedih, dia ingin bertemu dan memeluk putrinya agar rencana bunuh diri tersebut gagal.
"Ini yang saya takutkan nyawa anak saya yang jadi taruhannya. Karena pernah mengancam mau bunuh diri kalau ditinggalkan Pak Marno (Kasun)," ujar Hartini kepada detikJatim, Selasa (14/6).
Beruntung saat ini SM telah mendapat support dari PPA Polres Ngawi. Sehingga, kini kondisi psikisnya sudah membaik. Selain dukungan dari PPA Polres Ngawi, korban juga mendapat support dari ibu tiri dan ayah kandungnya.
"Alhamdulillah saat ini sudah membaik kondisinya karena dapat support dari PPA Polres Ngawi. Kemarin juga di-support oleh bapak kandung dan ibu tirinya," tambahnya.
Diketahui, Hartini tinggal di Aceh usai bercerai dengan ayah korban. Ia juga mengaku bersyukur anaknya batal menikah resmi dengan kasun tersebut. Bahkan, sang kasun telah menjadi tersangka dan dipenjara.
"Alhamdulillah kasun telah dipenjara. Semoga anak saya kuat dan bangkit," tambahnya.
Sementara itu, ibu tiri korban mengaku korban saat ini kondisinya telah membaik. Korban juga ingin kembali bersekolah. "Alhamdulillah sudah membaik ini mau daftarkan sekolah lagi," terang ibu tiri SPC.
Sebelumnya, polisi telah menangkap SM. Pria berusia 50 tahun tersebut terancam penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.
"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara untuk Kasun SM atas perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Termasuk diduga melakukan pernikahan siri," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan.
Ancaman 15 tahun penjara pada tersangka SM, kata Toni, berdasarkan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
"Yang jelas tentang perlindungan anak, kasun terbukti bersalah atas persetubuhan yang dilakukan," imbuh Toni.
Toni menjelaskan, penangkapan SM atas laporan korban dan ayah kandungnya. Tiga hari berselang, sang kasun langsung ditangkap setelah proses penyelidikan.
"Jadi pelapor langsung korban dan orang tuanya pada 8 Juni 2022 kemarin dan selang sekitar tiga hari kami amankan karena terbukti baik, pelaku dan korban mengakui (ada persetubuhan)," tandas Toni.
Sebelumnya, viral di grup Facebook Info Cepat Ngawi Peduli, seorang ibu pemilik akun Bundane Aulia Riski mencari kabar anaknya yang masih di bawah umur dinikahi seorang kasun berusia 50 tahun. Anaknya baru berusia 16 tahun atau berselisih 34 tahun dengan sang kasun.
Dalam unggahannya dua hari lalu, sang bunda juga meminta solusi kepada warganet. "Ini ank saya mau nikah sama laki2 yg umurnya dah 50 Thun sedangkan ank saya br 16 Thun bulan 7 nanti..calon nya kamituwo dung banteng mohon solusinya" tulis akun Bundane Aulia Riski.
(hil/dte)