Perempuan di Ngawi Gadaikan 15 Kendaraan Demi Bisa Nyalon

Perempuan di Ngawi Gadaikan 15 Kendaraan Demi Bisa Nyalon

Sugeng Harianto - detikJatim
Selasa, 14 Jun 2022 23:01 WIB
Wanita di Ngawi gadaikan motor dan mobi rental
Wanita di Ngawi yang gadaikan motor dan mobil rental (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Ngawi -

Seorang wanita di Ngawi, Ika Esti Nugraheni harus berurusan dengan polisi. Ini karena, warga Jalan Teuku Umar, Ngawi ini menggadaikan sepeda motor dan mobil rental. Ada 15 kendaraan yang digadaikan Ika.

"Jadi pelaku seorang perempuan inisial IEN kita amankan terkait penggelapan dengan menggadaikan sepeda motor dan mobil yang dirental," ujar Wakapolres Ngawi, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Kepada polisi, wanita 37 tahun itu mengaku sudah ada 15 kendaraan yang digadaikan ke seorang penadah. Dari 15 kendaraan tersebut, rinciannya 14 sepeda motor dan satu mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total ada 15 kendaraan digadaikan oleh pelaku dari rental sebagai korban . Terdiri dari 14 sepeda motor dan satu mobil Avanza," kata Hendry.

Hendry menjelaskan, atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp 300 juta. Sebanyak 15 kendaraan tersebut digadaikan ke penadah bernama Sukimun (44), warga Karangasri, Ngawi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Jadi total kerugian korban Rp 300 juta dan termasuk penadah yang terima gadai kita tetapkan tersangka," jelas Hendry.

Selain itu, Hendry menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 Sub 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. "Ancaman lima tahun penjara," tandas Hendry.

Sementara itu, pelaku bernama Ika mengakui perbuatannya menggadaikan 15 kendaraan rental. Wanita 37 tahun tersebut memakai uang hasil gadai untuk biaya perawatan kecantikan dirinya. "Sebagian untuk ke salon," ujar Ika.

Selain untuk biaya perawatan kecantikan di salon, uang hasil gadai juga untuk biaya perawatan berobat ibunya yang sakit. Tak hanya itu, Ika yang berstatus janda mengaku butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari.

"Uang juga untuk biaya kebutuhan biaya hidup sehari-hari, punya anak satu janda," jelas Ika.

Dari 15 kendaraan sepeda motor dan mobil tersebut Ika mendapatkan uang Rp 300 juta dan dilakukan sejak bulan April 2022. Sang penadah yakni Sukimun (44) warga Karangasri Ngawi yang juga ditetapkan sebagai tersangka mengaku mendapat keuntungan jasa gadai 10 persen.

"Saya ambil untuk 10 persen misal kendaraan di gadai Rp 4 juta saya terima Rp 400 ribu," terang Sukimun.




(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads