Kasus dugaan pungutan liar terhadap pedagang durian di Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan, berakhir dengan restorative justice. Langkah restorative justice diambil setelah paguyuban pasar dan pedagang sepakat damai.
"Terlapor dan pelapor sudah menyetujui untuk damai. Ketua paguyuban sudah mengembalikan uang para pedagang," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Bambang Sutejo, Selasa (14/6/2022).
Selain itu, kasus tersebut bukan dugaan tindak pidana korupsi, melainkan dugaan penggelapan dan penipuan. Ketua paguyuban pasar sebagai pihak terlapor juga bukan pegawai negeri sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Sudah memenuhi unsur restorative justice," tegas Bambang.
Bambang menjelaskan, rangkaian penyelidikan terhadap laporan dugaan pungli sudah dilakukan. Di tengah proses penyelidikan 10 pedagang yang melapor akhirnya sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Korban ingin berdamai, yang penting ketua paguyuban mau menyelesaikan, mengembalikan uang sesuai yang dipungut waktu itu. Satu juta ya dikembalikan satu juta, yang sepuluh juta ya dikembalikan sepuluh juta," jelas Bambang.
Bambang menegaskan pihaknya tidak ikut campur terkait pengembalian uang.
"Kami di luar penyelesaian pembayaran uang itu. Kami minta diselesaikan kedua belah pihak sendiri kemudian membuat pernyataan dan mencabut laporan," pungkas Bambang.
(iwd/iwd)