Terbongkarnya Pembunuhan Keji Bermotif Asmara Sesama Jenis di Malang

Terbongkarnya Pembunuhan Keji Bermotif Asmara Sesama Jenis di Malang

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 09 Jun 2022 09:58 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan oleh Polresta Malang Kota.
Konferensi pers Polresta Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Malang -

Polisi mengungkap kasus pembunuhan dari temuan jasad di Sungai Bango, Blimbing, Kota Malang awal Febuari 2022 lalu. Korban bernama Heri Setiawan (30), warga Pakis, Kabupaten Malang, ternyata merupakan korban pembunuhan.

Pelakunya adalah MDH (44) warga Blimbing, Kota Malang. Pelaku selama ini menjadi pelanggan tetap korban yang membuka bisnis jual pakaian.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, pengungkapan kasus dugaan pembunuhan ini berawal dari hasil penyelidikan. Polisi menduga, penyebab kematian korban bukan bunuh diri atau terpeleset hingga hanyut di sungai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari penyelidikan dan keterangan keluarga, kami menemukan indikasi korban meninggal karena dibunuh. Kami dalami hingga akhirnya mencurigai seseorang sebagai pelaku. Yakni tersangka berinisial MDH yang juga menguasai motor milik korban," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolresta Malang, Selasa (7/6/2022).

Kasat Reskrim Polresta Malang AKP Bayu Febrianto Prayoga menambahkan, titik terang tersangka diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan. Yakni lewat keterangan saksi yang mengungkap pelaku membawa motor milik korban.

ADVERTISEMENT

"Pembunuhan terjadi pada malam pukul 01.30 WIB sudah masuk tanggal 10 Februari. Berarti, korban yang sedang mabuk dibonceng pelaku ke pinggiran sungai. Saat itu posisi hujan deras. Korban yang masih hidup dihanyutkan ke sungai," jelas Bayu.

Saat itu, korban dalam kondisi tak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras. Korban meninggal karena didorong hingga hanyut ke sungai.

"Korban dan si pelaku ini teman. Si pelaku biasa menjadi pembeli handphone dan baju dari barang-barang yang dipasarkan korban. Motifnya karena ada rasa sakit hati cemburu kepada korban karena pelaku ada penyimpangan seksual. Selain juga ingin menguasai motor milik korban," jelas Bayu.

Bayu membenarkan pelaku memiliki kelainan seksual. Pelaku menyukai korban yang sesama lelaki. Penyimpangan seksual itu dialami sejak tahun 2019 akibat kekecewaan terhadap hubungan asmara sebelumnya dengan seorang perempuan. Kemudian tersangka tertarik dengan korban.

"Motifnya karena ada rasa sakit hati. Pelaku ini ada penyimpangan seksual. Dia cemburu kepada korban yang sering mengumbar kemesraan dengan istrinya," ujar Bayu.

Polisi pun meringkus tersangka MDH (44) di rumahnya di Blimbing, Kota Malang, Sabtu (4/6/2022) lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah memiliki bukti kuat.

Sejumlah barang bukti yang memperkuat tersangka sebagai pelaku pembunuhan disita polisi. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.




(hse/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads