Kisah Pencuri Marmer Rumah Kosong di Dharmahusada dalam Persidangan

Kisah Pencuri Marmer Rumah Kosong di Dharmahusada dalam Persidangan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 09 Jun 2022 04:06 WIB
Persidangan daring di PN Surabaya atas terdakwa pencuri marmer di rumah kosong
Persidangan daring di PN Surabaya atas terdakwa pencuri marmer di rumah kosong. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi membacakan dakwaan terhadap Melkyano Alfredo dan Amir Faisol perihal kasus yang mereka hadapi. Keduanya merupakan terdakwa pencurian marmer yang membongkar rumah kosong milik orang lain di Perumahan Dharmahusada Indah Utara III Surabaya.

Usai mencuri, keduanya bermaksud menjual marmer yang mereka bongkar dari rumah itu. Namun sebelum barang curian itu mereka bawa polisi sudah datang dan menangkap keduanya.

"Pagar rumah terkunci gembok, kunci pagarnya hilang," kata Hasan saat membacakan dakwaan di ruang sidang PN Surabaya, Rabu (8/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain keduanya, rupanya masih ada seorang pelaku lain yang masih buron. Ia adalah Rosa.

Hasan menjelaskan, Melkyano dihubungi Rosa yang menawarkan untuk menjadi pekerja kebersihan dan merawat rumah itu. Namun, kepada terdakwa Rosa telah memberikan pernyataan palsu bahwa rumah itu milik rekannya bernama Agnes. Kemudian, Melkyano pun setuju dan sepakat usai dijanjikan upah hingga Rp 10 juta.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Melkyano menghubungi Amir. Dalam komunikasinya, ia meminta Amir datang ke rumah yang dimaksud.

Sebelum tiba di lokasi, ia meminta Amir membawa betel dan palu yang bertujuan untuk merusak kunci pagar. Setibanya di lokasi, keduanya berhasil merusak kunci pagar dan langsung masuk ke dalam rumah itu.

Di sana, pandangan keduanya tertuju pada sejumlah marmer dan piranti berbahan dasar kayu. Sontak, Melkyano menawarkan dan Amir sepakat membeli senilai Rp 20 juta.

Selanjutnya, kunci itu diserahkan pada Amir yang telah memberikan Rp 19 juta pada Melkyano. Lalu, ia kembali ke rumah itu dengan para pekerjanya.

Di sana, mereka mengumpulkan sejumlah barang yang telah dibeli dari Melkyano. Selanjutnya, menawarkan lagi barang-barang itu pada para calon pembeli.

Kemudian, ia bertemu dengan 2 calon pembeli. Mereka sepakat mengambil barang itu namun kedua calon pembelinya meminta jaminan keamanan saat hendak mengangkat barang itu.

Lalu, Amir dan Melkyano tiba ke rumah itu. Di saat bersamaan, barang itu hendak diangkut calon pembeli. Nahas, upaya mereka seluruhnya gagal karena polisi tiba bersama pemilik rumah asli yakni Hadi Lukito. Kepada polisi ia mengaku telah mengetahui aktivitas orang yang tak dikenal itu.

Namun, dalam persidangan, Melkyano mengaku rumah yang disatroni itu sudah tak berpenghuni. Menurutnya, rumah itu sudah mangkrak selama 12 tahun. Lantas, ia membantah dalam persidangan, termasuk dakwaan telah membongkar marmer yang dimaksud.

"Itu (marmer), bukan saya yang membongkar. Saat saya ke sana, itu (marmer) sudah terbongkar," sangkal Melkyano dalam sidang.

Menurut pengakuan dan bukti yang dibawa, rumah tersebut bukan milik Rosa maupun Agnes. Begitu juga dengan sejumlah barang yang bakal dijual Amir.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads