Empat remaja anggota geng di Surabaya dituntut 2 tahun 5 bulan penjara. Mereka hanya tertunduk mendengarkan tuntutan tersebut.
"Menuntut para terdakwa agar majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi melalui sidang telekonferensi tersebut, Selasa (24/5/2022)
Dalam tuntutannya, Hasan mengatakan bahwa terdakwa merupakan anggota dari Geng Guk Guk. Mereka adalah Ran Fikri Ardiansyah, Dimas Hari Wijaya, Rinaldi Nur Diansyah Putra, dan Riky Andi Pratama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan mengatakan terdakwa membawa kabur sepeda motor anggota rival tawurannya, yakni Geng All Stars. Lalu, motor itu dijual melalui forum jual beli Facebook. Saat laku, hasil penjualan sepeda motor itu dibagi dan dinikmati bersama-sama.
Usai mendengar tuntutan, para terdakwa meminta majelis hakim supaya meringankan hukuman atau tuntutan yang dilayangkan JPU. Namun, seluruhnya telah mengakui perbuatannya dan menyesal.
"Kami minta keringanan, sebab harus membantu orangtua yang sakit, stroke ringan," sanggah salah satu terdakwa dalam persidangan.
Dalam tuntutan itu, JPU menyatakan bila ketiga pelaku mulanya berboncengan sepeda motor. Mereka hendak menuju Gresik.
Di sana, mereka rencananya melakukan tawuran dengan Geng All Stars pada Sabtu (5/2). Selain 3 dari 5 terdakwa, ada pula 50 anggota Geng Guk Guk. Sementara, 2 terdakwa lainnya bertemu di lokasi.
Usai tawuran, para terdakwa melewati kawasan Diponegoro saat berada di Surabaya. Di sana, bertemu dengan anggota Geng All Stars yang rupanya terpisah dari kawanannya.
Para terdakwa dan korban saling mengejar di jalanan. Namun, nasib apes bagi korbannya karena terjatuh dari sepeda motor di depan sebuah hotel.
Korbannya yang hanya mengalami luka langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya. Mengetahui hal itu, para terdakwa langsung membawa kabur sepeda motor korban.
Dalam pelariannya, motor korban sempat disembunyikan salah satu rumah terdakwa di kawasan Kapas Krampung, Surabaya. Keesokan harinya, para terdakwa berinisiatif untuk menjual melalui Facebook senilai Rp 800.000.
(iwd/iwd)