Dua sopir truk diamankan polisi di Blitar. Mereka terbukti mengonsumsi sabu dan mengangkut 2.304 botol arak Jowo senilai lebih dari Rp 57 juta.
Kedua sopir itu adalah Sugeng Hariadi (30) warga Kecamatan Sutojayan dan Soni Kuswandi (44), warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Keduanya diamankan ketika mengisi BBM di salah satu SPBU di Kota Blitar.
Ketika digeledah, ternyata mereka mengangkut sebanyak 192 boks arak Jowo. Kondisi mereka yang kebingungan membuat petugas memeriksa urinenya. Dan hasilnya, urine mereka mengandung methapetamine. Petugas juga menemukan alat isap sabu di dalam truk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Iya tadi ikut teman-teman di pangkalan (nyabu). Ini tadi bongkar muat di jalan, tapi kami tahu memang angkut miras. Kalau pemiliknya siapa, kami gak tahu," kata Sugeng di depan wartawan, Rabu (8/6/2022).
Pengakuan mereka kepada polisi, truk dengan nomor polisi AG 9399 KF itu berangkat dari Blitar mengangkut pasir ke wilayah Solo. Pulangnya ketika kondisi truk kosong, mereka menerima order mengangkut miras ilegal tersebut.
"Dari tersangka kami amankan 192 boks masing-masing berisi 12 botol miras ilegal. Nilainya sekitar Rp 57 juta lebih," kata Kapolresta Blitar AKBP Argowiyono.
Hasil penyidikan, kedua sopir truk ini sudah dua kali mengangkut miras ilegal dari Solo untuk diedarkan di Blitar. Mereka mendapat ongkos kirim dari Solo ke Blitar Rp 2 juta. Mereka menjualnya dengan cara mengecer menggunakan sistem COD.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 204 KUHP atau pasal 142 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan atau pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 204 Tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya, maksimal empat tahun penjara.
"Pemilik miras masih DPO. Kami menduga miras ini produk rumahan. Penyidikan masih dalam pengembangan," pungkasnya.
(iwd/iwd)