Rumah Produksi Arak Jowo di Madiun Digerebek, 5 Orang Diamankan

Rumah Produksi Arak Jowo di Madiun Digerebek, 5 Orang Diamankan

Sugeng Harianto - detikJatim
Jumat, 27 Mei 2022 14:33 WIB
produsen arak jowo digerebek
Produsen arak jowo di Madiun digerebek (Foto: Sugeng Harianto)
Madiun - Sebuah rumah produksi minuman keras jenis arak Jowo di Madiun digerebek. Lima orang beserta barang bukti diamankan.

Dari rumah kosong di Desa Sidomulyo, Sawahan, Kabupaten Madiun itu, polisi menyita 10 ribu liter arak Jowo.

"Kami amankan sebanyak 10 ribu liter lebih minuman keras jenis arak Jowo beserta lima tersangka pembuatnya. Mereka kami amankan dari rumah produksi di Desa Sidomulyo, Sawahan,* ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono kepada wartawan di lokasi, Jumat (27/5/2022).

Dari kelima tersangka yang diamankan tersebut, kata Suryono, terdiri dari seorang pemilik dan empat karyawan. Pengungkapan kasus rumah produksi arak Jowo ini, lanjut Suryono, atas pengembangan kasus diamankannya 49 jeriken arak Jowo di wilayah Wungu.

"Pengungkapan ini atas pengembangan kasus di Wungu dimana kita amankan 49 jeriken arak jowo siap jual. Selain itu kita juga amankan 60 set mesin pengolahan arak Jowo," terang Suryono.

Suryono menjelaskan di rumah produksi arak Jowo itu, polisi juga mengamankan 23 jeriken tetes tebu yang merupakan bahan baku pembuatan arak Jowo.

"Dari lokasi ini kita juga amankan 23 jeriken bahan baku untuk membuat arak yakni berupa tetes tebu. Jadi campuran airnya 70 persen dan tetes 30 persen," ungkap Suryono.

Suryono menambahkan kelima pelaku yang diamankan, yakni S (38) pelaku utama dan juga pemilik usaha yang merupakan warga Lamongan. Kemudian empat karyawan yang ikut membuat arak Jowo yakni SN (39) warga Manguharjo, DRA (18) warga Wungu Madiun, NV (33) warga Sukoharjo Jateng dan SEC warga Wungu.

"Kelima tersangka sudah diamankan. Satu merupakan tersangka utama pemilik rumah produksi dan empat lainnya merupakan karyawan," papar Suryono.

Suryono menambahkan kelima tersangka di jerat dengan Pasal 62 No pasal 8 ayat 1 huruf A dan I undang-undang nomor 8 tahun 1999. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

"Dalam sekali proses memasak penyulingan menghasilkan rata-rata 4 jeriken minuman beralkohol kapasitas 30 liter atau 120 liter dan dalam sehari semalam dapat menghasilkan 16 jeriken atau 480 liter," tandasnya


(iwd/iwd)


Hide Ads