Dua Pemuda Ditangkap Saat Transaksi 120 Botol Arak Jowo di Tulungagung

Dua Pemuda Ditangkap Saat Transaksi 120 Botol Arak Jowo di Tulungagung

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 27 Apr 2022 18:47 WIB
Dua pemuda yang tertangkap saat transaksi miras jenis Arak Jowo.
Dua pemuda yang tertangkap saat transaksi miras jenis Arak Jowo. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Dua remaja asal Blitar dan Kediri ditangkap saat bertransaksi ratusan botol minuman keras (miras) jenis Arak Jowo (Arjo). Dari tangan pelaku itu petugas Polsek Ngantru, Tulungagung menyita empat kardus berisi 120 botol miras jenis Arjo.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan, kedua pelaku adalah NS (21) perempuan asal Desa Temenggungan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar dan SL (18) warga Desa Jabang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

"Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Ngantru untuk proses hukum lebih lanjut," kata Anshori, Rabu (27/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pengungkapan peredaran miras itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi miras dalam jumlah besar di wilayah Ngantru. Informasi itu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Ngantru.

"Dari penyelidikan itu diketahui keberadaan kedua pelaku itu kemudian berhasil kami amankan keduanya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Polisi berhasil menangkap kedua pelaku di pinggir jalan di perbatasan Tulungagung-Kabupaten Kediri. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 120 botol minuman keras jenis Arak Jowo (Arjo) tanpa merk.

"Miras itu dimasukkan ke dalam empat kardus berukuran sedang. Rencananya barang ini akan diedarkan ke wilayah Blitar," ujarnya.

Kedua tersangka ditahan di Polsek Ngantru dan akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU 18/2012 tentang Pangan, subsider UU 7/2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 KUHP.




(dpe/iwd)


Hide Ads