Warga Balong, Ponorogo, MC (28) diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebuah sepeda motor honda Vario dari korban AB (33). Pada kasus ini, Sat Reskrim Polres Ponorogo menerapkan restorative justice (RJ).
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus melalui Kanit Pidum Ipda Guling Sunaka mengatakan, pihaknya menjadi mediator antara pelaku dan korban. Hasilnya, keduanya sepakat kasus ini diselesaikan secara restorative justice.
"Kegiatan penyelesaian perkara dengan RJ, ditandai dengan kesepakatan perdamaian antar kedua belah pihak," tutur Guling kepada wartawan, Rabu (1/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guling menambahkan meski diterapkan restorative justice, namun ia memastikan hak korban senilai Rp 9,5 juta tetap dikembalikan. Uang tersebut didapat dari hasil patungan tokoh masyarakat, perangkat desa dan pihak kepolisian.
Diterapkannya restorative justice ini bukan tanpa alasan. Karena, pelaku merupakan ibu tiga anak.
"Karena pelaku harus menghidupi ketiga anaknya dalam usia balita, bahkan anak ketiga baru lahir. Serta tidak mampu secara ekonomi," terang Guling.
Sementara untuk kronologi kasus ini, lanjut Guling, korban menggadaikan sepeda motor kepada pelaku. Karena menginginkan keuntungan lebih, pelaku menjual sepeda motor tersebut ke orang lain berinisial G yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku MC ini motifnya ekonomi, karena harus menghidupi 3 anak. Sedangkan suaminya tidak membiayai," tandas Guling.
Pada saat proses penyelidikan, kondisi pelaku dalam keadaan hamil. Saat naik ke penyidikan pelaku melahirkan. Melihat kondisi tersebut, akhirnya polisi bersama tokoh desa menyelesaikan kasus ini melalui RJ.
"Faktor kemanusiaan, karena anak terakhir baru berumur 40 hari. Korban pun menerima lapang dada, serta haknya terpenuhi baik formil maupun materil," jelas Guling.
Guling menerangkan, Polres Ponorogo sudah beberapa kali menyelesaikan perkara dilakukan dengan RJ. Sebab, bisa dilakukan mediasi antara korban dan pelaku dengan upaya kekeluargaan. Sedangkan penegakan hukum merupakan jalan terakhir.
"Dasar kami berdasarkan PERPOL No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ)," pungkas Guling.
(hil/iwd)