Oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya yang diduga menjual barang hasil penertiban telah di laporkan ke Polrestabes Surabaya. Polisi telah menerima laporan dugaan kasus pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, laporan telah masuk pada tanggal 2 Juni.
"Benar tanggal 2 Juni ada LP (laporan Polisi) masuk ke Polrestabes," kata Mirzal kepada detikJatim, Minggu ((5/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirzal menambahkan pihaknya kini akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan itu. Salah satunya yakni dengan berkoordinasi Satpol PP Kota Surabaya.
"Kami Satreskrim Polrestabes Surabaya akan melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan Satpol PP dan inspektorat untuk melakukan penyelidikan atas dugaan adanya pencurian dengan pemberatan," papar Mirzal.
Sebelumnya, petinggi Satpol PP Surabaya diduga menjual barang hasil penertiban. Barang yang dijual adalah yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Sukomanunggal, Surabaya.
Tindakan oknum petinggi itu tentunya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual bisa senilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini diungkap oleh salah satu perwakilan Komunitas Peduli Surabaya Julianto karena merasa hal ini sudah menjadi rahasia umum di lingkungan pemkot. Julianto mengaku komunitasnya sudah memantau gudang Satpol PP Surabaya.
(abq/fat)