Oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya yang diduga menjual barang sitaan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Pihak Satpol PP dan Inspektorat Surabaya telah menemukan bukti-bukti.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto membenarkan bahwa ada anak buahnya, salah satu oknum petinggi satuan itu yang diduga menjual barang sitaan hasil penertiban.
Eddy mengaku, ia mengetahui kejadian itu dari anggotanya pada Senin (23/5/2022). Bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Sukomanunggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Segera setelah mendapat kabar itu, ia memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP untuk mengecek ke gudang dan menghentikan semua kegiatan di gudang.
Eddy mengaku pada saat itu juga dirinya juga meminta ada pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.
"Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton," kata Eddy, Sabtu (4/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan, pada Selasa (24/5), Eddy melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan. Saat itu, Asisten Pemerintahan meminta untuk menyampaikan langsung kepada pihak inspektorat, sehingga Eddy pun melaporkan kejadian itu kepada pihak Inspektorat Pemkot Surabaya.
"Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut, dan secara maraton pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini," ujarnya.
Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga Selasa (31/5) malam.
Akhirnya, saat sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus itu Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan kini sudah dalam penyelidikan polisi.
"Jadi, pada tanggal 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan terhadap permasalahan ini. Jadi saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya. Proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes," pungkasnya.
Oknum petinggi yang diduga menjual hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur. Jika dirupiahkan hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah.
Di gudang itu ada berbagai macam barang sitaan atau barang hasil penertiban mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong, dan barang hasil penertiban lainnya.
(dpe/dte)