Petinggi Satpol PP Surabaya diduga menjual barang hasil penertiban. Barang yang dijual adalah yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Sukomanunggal, Surabaya.
Tindakan oknum petinggi itu tentunya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual bisa senilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini diungkap oleh salah satu perwakilan Komunitas Peduli Surabaya Julianto karena merasa hal ini sudah menjadi rahasia umum di lingkungan pemkot. Julianto mengaku komunitasnya sudah memantau gudang Satpol PP Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pantauan, semua kegiatan di tempat itu sudah dihentikan. Karena, ada dugaan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya dijual tidak sesuai prosedur. Tentu ini sudah menyalahi aturan," kata Julianto kepada detikJatim, Jumat (3/5/2022).
Menurut Jualianto, di gudang itu tersimpan semua barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya selama ini. Mulai dari potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong, dan juga barang hasil penertiban lainnya.
"Jadi, isinya di dalam gudang itu kayu, besi, dan kabel. Makanya, nilainya pasti besar kalau dirupiahkan," ujarnya.
Ia berharap tindakan oknum petinggi itu segera ditindak tegas oleh Kepala Satpol PP Surabaya, Inspektorat Surabaya, bahkan oleh kepolisian. Ia menyebutkan tindakan itu sudah menyalahi aturan dan bisa masuk ke dalam ranah korupsi.
"Padahal oknum ini sudah ASN dan pasti pendapatannya sudah tinggi. Masak masih kurang aja. Apalagi ini warga baru mau bergerak perekonomiannya, mana rasa simpati dan empatinya?" Tegasnya.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto saat dikonfirmasi membenarkan kasus itu. Ia mengaku sudah menindaklanjuti hal itu. Namun ia belum bisa memberikan informasi lebih banyak karena pihaknya masih dalam proses mendalami kasus itu.
"Iya itu benar. Kami masih mendalami itu," kata Eddy saat dikonfirmasi.
(dpe/iwd)