Penyidik Mabes Polri telah menyerahkan pelimpahan kasus kepemiikan 17 ribu ekstasi kepada Kejari Surabaya. Baik tersangka mau pun barang bukti telah dilimpahkan.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya telah menerima pelimpahan empat tersangka beserta barang bukti tahap ll terkait kasus narkotika yang menjerat Agus Darmanto, Windiarti, William Cornelius, dan Herry Sumito.
Khristiya mengatakan keempat tersangka bakal menjalani persidangan bila seluruh berkas sudah lengkap atau P21. Mereka dipersangkakan perkara kepemilikan 30 gram serbuk ekstasi, narkoba 415 gram sabu, dan 17.000 ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan terhadap keempat tersangka pada akhir bulan Januari 2022 lalu," kata Khristiya dalam keterangannya, Rabu (2/6/2022).
Khristiya menjelaskan tersangka William Cornelius merupakan tersangka yang dibekuk terlebih dulu. William diringkus Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri saat berada di sebuah apartemen yang berlokasi di kawasan Mulyorejo, Surabaya.
"Tersangka mengaku menyimpan narkotika di sebuah rumah yang juga berada di sekitar apartemen," ujarnya
Dalam proses pengembangan, petugas menemukan barang haram milik William. Lalu, dikembangkan pada tersangka lain.
Kemudian, seluruh ekstasi dan sabu itu diamankan untuk diproses lebih lanjut.
"Selain mengamankan William, petugas juga menangkap ketiganya (Agus Darmanto, Windiarti, dan Herry Sumito)," tuturnya.
Keempatnya dijerat pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, subsidiair pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.
"Dalam waktu dekat, kami (JPU Kejari Surabaya) segera melimpahkan berkas ke PN Surabaya untuk segera disidangkan," tutup dia.
(iwd/iwd)