Polisi menangkap pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu. Mereka adalah SI (37) wanita asal Tenggumung, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir dan MA (31), warga indekos Kapas Madya, Surabaya.
Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Arie Bayuaji mengatakan, penangkapan terhadap ibu rumah tangga dan lelaki pengangguran itu bermula dari laporan masyarakat. Hingga akhirnya keduanya diringkus pada Sabtu malam (28/5/2022), sekitar pukul 18.30 WIB.
"Kami amankan keduanya di Gang Wonokusumo Jaya Gang VI-A, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir," kata Arie saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (2/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi langsung merangsek masuk gang sempit untuk menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan 1 orang perempuan yang sedang memakai sabu.
"Selanjutnya, tersangka dan BB (barang bukti) diamankan ke Polsek Semampir untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam penyidikan, SI mengaku bahwa 1 poket barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MA seharga Rp 100.000. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap MA di rumah kosnya.
Baca juga: Pria di Surabaya Dibekuk Saat Beli Sabu |
Selain meringkus keduanya, polisi juga mengamankan seperangkat alat isap sabu, sebuah pipet kaca yang di dalamnya berisi sabu 1,71 gram, sebuah klip plastik kosong, sebuah korek api gas warna ungu, hingga 2 buah smartphone sebagai barang bukti. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(dte/dte)