Warga Keluhkan Nelayan Pukat Harimau yang Tangkap Ikan di Perairan Bangkalan

Warga Keluhkan Nelayan Pukat Harimau yang Tangkap Ikan di Perairan Bangkalan

Kamaluddin - detikJatim
Selasa, 31 Mei 2022 17:49 WIB
Kapal nelayan pukat harimau yang terjaring patroli petugas Satpolairud Bangkalan
Petugas Satpolairud saat memeriksa kapal nelayan yang diduga dari luar Bangkalan. (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Jakarta -

Nelayan dari luar yang menangkap ikan dengan pukat harimau atau trawl masih saja nekat masuk ke perairan Bangkalan. Padahal, sebelumnya sudah ada nelayan Gresik yang dihukum dan disita alat tangkapnya setelah ketahuan oleh warga dan petugas.

Saat itu, tiga nelayan asal Gresik bahkan diganjar dengan kurungan penjara 6 bulan dan tiga perahu mereka disita negara. Tapi penerapan hukum yang tegas itu tetap tidak membuat jera para pengguna pukat harimau.

Salah satu nelayan dari Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Bilal Kurniawan mengaku resah dan dirugikan dengan adanya nelayan dari luar yang masuk ke Bangkalan. Apalagi alat tangkap yang digunakan bisa merusak ekosistem laut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaring trawl atau pukat harimau ini kan sudah dilarang digunakan. Namun banyak nelayan luar yang masih menggunakan alat tersebut sehingga merusak laut kita," ujarnya, Selasa (31/5/2022).

Selain merusak ekosistem, pukat harimau yang digunakan juga merusak alat tangkap ikan milik nelayan lokal. Ini menyebabkan nelayan merugi dan hasil tangkapan mereka minim.

ADVERTISEMENT

"Tidak sedikit yang hilang karena terbawa pukat harimau yang mereka gunakan. Kami di sini, nelayan lokal, malah terkena dampaknya," ujarnya.

Kasat Polairud Polres Bangkalan AKP Arif Djunaedi mengatakan pihaknya telah melakukan operasi secara rutin. Namun seringkali nelayan dari luar masuk ke Bangkalan di luar jam-jam patroli.

"Sehingga kami kecolongan. Tapi kali ini kami akan melakukan patroli lebih intens lagi agar nelayan luar tidak masuk dan merusak perairan Bangkalan," ujarnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads