Arisan Bodong Dibongkar, Belasan Korban Warga Surabaya Rugi Rp 1,1 M

Arisan Bodong Dibongkar, Belasan Korban Warga Surabaya Rugi Rp 1,1 M

Deny Prastyo Utomo - detikJatim
Selasa, 31 Mei 2022 16:51 WIB
Konferensi pers mengungkap kasus investasi bodong Arisan Love di Polda Jatim
Konferensi pers mengungkap kasus investasi bodong 'Arisan Love' di Polda Jatim. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Polisi membongkar investasi bodong bertajuk 'Arisan Love' yang membuat rugi miliaran rupiah bagi belasan anggotanya di Surabaya. Satu tersangka yang menjalankan investasi bodong itu ditangkap di Bali.

Kepala Sub Direktorat Siber (Sub Ditsiber) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert mengatakan tersangka adalah Anggrita Putri Kaledha (23), warga Surabaya yang diamankan Selasa (24/5).

"Tersangka saudari APK (23) ini kami amankan di Bali pada 24 Mei lalu," kata Wildan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelidikan kasus investasi bodong ini, kata Wildan, bermula dari masuknya laporan belasan korban yang merasa tertipu dengan model investasi yang ditawarkan oleh pelaku di media sosial.

"Korban yang melapor sampai saat ini berjumlah 13 orang. Namun, ada dugaan anggota investasi bodong ini sudah mencapai ratusan orang," kata Wildan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan laporan korban yang sudah masuk, kerugian yang diderita para korban di Surabaya tidak sedikit. Dari 13 korban yang sudah melapor total kerugiannya mencapai Rp 1,1 miliar.

"Dari 13 orang member yang sudah melaporkan sebagai korban arisan bodong ini, total total yang mereka alami mencapai Rp 1,1 miliar. Kami akan terus mendalami kasus ini," kata Wildan.

Polisi telah menangkap tersangka bersama dengan sejumlah barang bukti yang akan memberatkan tersangka di pengadilan. Antara lain 1 buah handpone, sejumlah SIM card, buku tabungan, dan juga bukti chat di dua nomor whatsapp.

"Terhadap pelaku kami akan menjeratnya dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara," pungkas Wildan.




(dpe/iwd)


Hide Ads