Polisi membongkar kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi trading crypto. Syaiful Effendi (34), mantan perawat puskesmas ditetapkan sebagai tersangka kasus yang merugikan korban miliaran rupiah ini.
"Kami mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi trading crypto. Syaiful Effendi berhasil kami tangkap dan kami tahan," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP R. M. Jauhari, Kamis (14/4/2022).
Penangkapan warga Perum Pondok Sejati Indah, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, atas laporan dua korban. Dua korban itu mengalami kerugian Rp 7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus tersangka memberikan presentasi atau pamer kepada korban keuntungan 7 sampai 10 persen investasi crypto yang dia lakukan. Sampai akhirnya korban ikut menginvenstasikan modalnya. Para korban berinvestasi Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar," terang Jauhari.
Jauhari mengatakan modal dari korban tidak seluruhnya diinvestasikan untuk trading crypto. Namun sebagian modal digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka, serta sebagian untuk membayar korban sebelumnya.
"Jadi uang diputar untuk membayar keuntungan 7-10 persen korban lain. Dari dua korban yang sudah melapor, mereka mengalami kerugian Rp 7 miliar," terang Jauhari.
Berdasarkan pendalaman penyidik, korban penipuan dan penggelapan tersangka sudah mencapai 15 orang. Mereka merupakan kolega tersangka dan para pelaku usaha.
"Tersangka telah mengelabui korban sebanyak 15 orang. Tidak hanya di Pasuruan, tapi juga di Situbondo, Kediri, Tulungagung," jelas Jauhari.
Sementara itu, Syaiful Effendi mengakui bahwa investasi trading crypto yang dijalankannya adalah investasi bodong. Menurutnya, uang investasi nasabahnya hanya sebagian saja yang dipakai modal trading crypto.
Sebagian besar uang tersebut justru dia pakai untuk membayarkan keuntungan yang dijanjikan ke investor lain demi menutupi kedok investasi bodongnya. Sebagian dibuat kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya habis. Sebagian buat bayar bagi hasil ke investor lain dan kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 378 KUHP atau 372 KUHP terkait penipuan dengan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(iwd/iwd)