Buruh tani di Probolinggo terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pelaku diamankan karena mengancam ingin membacok korban yang tak lain saudara sepupunya sendiri dengan celurit.
Pelaku adalah Sa'at (27) warga Dusun Cangka, Desa Malasan Kulon, Leces, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan korban adalah Tumiati (42).
Kapolsek Leces, AKP Ivo Nila Krisna mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (27/5) pada pukul 00.30 WIB di rumahnya. Penangkapan itu dilakukan setelah korban merasa terancam dan melapor ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban merasa ketakutan karena tiba-tiba pelaku mendatanginya marah-marah dengan mengacung-acungkan akan membacok," ujar Nila, Minggu (29/5/2022).
Ivo menuturkan peristiwa ancaman itu terjadi pada Senin (23/5). Saat itu korban tengah menjemur pakaian. Namun pelaku langsung datang sambil marah-marah.
Beruntung, lanjut Ivo, aksi itu dapat dilerai oleh istri pelaku. Meski demikian korban merasa terancam dan ketakutan. Hal ini membuat korban akhirnya melaporkan pelaku dan langsung diamankan petugas.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain celurit dan sarungnya yang dibuat mengancam korban dan sebuah jaket kulit milik korban saat digunakan dalam insiden tersebut.
Atas perbuatan, pelaku kini dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KHUP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Adapun ancaman hukumannya yakni 1 tahun pidana penjara.
"Kami jerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP. Ancamannya 1 tahun penjara," tandas Nila.
(abq/iwd)