Peredaran Upal di Surabaya Digagalkan, Sengaja Diedarkan Jelang Ramadan

Peredaran Upal di Surabaya Digagalkan, Sengaja Diedarkan Jelang Ramadan

Deny Prastyo Utomo - detikJatim
Senin, 14 Mar 2022 13:31 WIB
Peredaran uang palsu di Surabaya
Peredaran uang palsu di Surabaya digagalkan (Foto: Tim detikJatim)
Surabaya -

Peredaran uang palsu (upal) di Surabaya digagalkan. Dua pengedar uang palsu beserta barang bukti diringkus polisi di Surabaya.

Dua pelaku adalah D (45) warga Sidoarjo dan PA (62) warga Buleleng, Bali. Mereka diringkus pada Rabu (16/2) di Pasar Burung, Jalan Ronggowarsito, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo mengatakan terbongkarnya dugaan peredaran uang palsu itu bermula dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berawal dari informasi masyarakat, kami amankan pelaku D. Kemudian kami kembangkan, kami menangkap pelaku berinisial PA di Rungkut," ungkap Marji kepada detikJatim, Senin (14/3/2022).

Dari kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti uang palsu, pecahan Rp 100 ribu. Sebanyak 197 lembar. Dari pengakuan pelaku PA upal itu dia dapatkan dari seorang pria yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Oleh para pelaku upal itu dijual satu banding tiga atau Rp 1 juta mendapatkan upal senilai Rp 3 juta.Marji menambahkan, upal itu sengaja diedarkan menjelang hari raya Idul Fitri. Untuk itu, pihaknya terus gencar melakukan penyelidikan terkait peredaran upal di Surabaya.

Atas kejahatannya para pelaku terancam jeratan hukum sesuai Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara.




(dpe/iwd)


Hide Ads