Seorang waria pekerja salon di Surabaya ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. Sejumlah klip berisi sabu dan pil ekstasi turut disita.
Tersangka berinisial AS (27). Ia ditangkap petugas pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 00.15 WIB di kosnya di kawasan Dukuh Kupang.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marundurui mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Sebanyak 4 klip sabu dan 4 butir ekstasi diamankan dari kamar kos tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah di lakukan penangkapan terhadap AS, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 4 poket narkotika jenis sabu dan 1 klip berisi 4 butir pil ekstasi," ujar Daniel, Senin (23/5/2022).
Menurut Daniel, tersangka sehari-hari merupakan pekerja di sebuah salon kecantikan. Meski begitu, ia merupakan pengedar narkoba dan sempat berhenti. Namun kembali mengedarkan narkoba lagi selama satu setengah bulan terakhir.
"Iya pengedar. Dia sudah lama (mengedarkan) sudah dari tahun lalu, sempat berhenti kemudian setengah bulan ini mengedarkan lagi," ungkap Daniel.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
(abq/iwd)