Dua pria paruh baya ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Surabaya. Pria tersebut ditangkap karena menjadi pengedar sabu.
Pria tersebut adalah PN (65), warga Jalan Ketintang, Surabaya dan GE (58) warga Jalan Jambangan, Surabaya. Keduanya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bulan Februari lalu.
Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut. Pada Senin (7/2) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, petugas melakukan penangkapan terhadap PN di Jalan Ketintang," kata Daniel, Jumat (18/3/2022).
Dari penangkapan PN, Daniel menyampaikan ditemukan barang bukti 1 bungkus berisi sabu seberat 1,08 gram, dan dua bungkus berisi sabu dengan berat masing-masing 1,6 gram dan 0,37 gram, serta uang tunai senilai Rp 1,8 juta.
Setelah itu, petugas kembali melakukan penggeledahan ke sebuah rumah yang dibuat tempat pelaku menyembunyikan barang haram. Dalam penggeledahan, petugas kembali menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam tas berwarna hitam.
Saat tas warna hitam itu dibuka oleh petugas, terdapat satu buah dompet yang di dalamnya berisi 7 poket sabu dengan berat 3,27 gram.
Petugas kemudian kembali melakukan penggeledahan di rumah pelaku, di sana petugas kembali menemukan bungkus rokok yang di dalamnya ada sabu seberat 10 gram.
"Dari pengakuan pelaku barang itu didapat dari GE sebanyak 15 gram. Dan sisa belum terbayarkan, pelaku akan membayar jika barang tersebut laku," ungkap Daniel.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku, terancam dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(iwd/iwd)