Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat bantuan pencegahan ke Luar Negeri atas nama E dan R. Surat itu dilayangkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim. R dan E sendiri hingga saat ini belum ditahan.
"Kami telah mengirimkan surat bantuan pencegahan ke Luar Negeri atas nama E dan R," kata Anton dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).
Anton mengaku pihaknya juga akan memanggil saksi inisial (L) yang berperan sebagai eksportir. Begitu pula untuk menggeledah kediaman dari R perihal kasus tersebut.
"Tersangka masih ada 2 orang," ujarnya.
Selain mengamankan kedua orang tersebut, polisi juga menyita 8 kontainer berisi minyak goreng yang rencananya bakal dikirim ke Dili, Timor Leste dengan jumlah sekitar 121,985 ton.
Akibat ulahnya itu, para pelaku dijerat Pasal 112 Juncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Juncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil.
Selain keduanya, polisi juga telah memeriksa 7 orang saksi perihal kasus tersebut.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polda Jatim membongkar kasus eksportir minyak goreng dari berbagai merk. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan R (60) dan E (44).
Keduanya memiliki peran masing masing, yakni pemilik puluhan ton minyak goreng yang diekspor yang dibelinya dari suatu tempat, mengurus dokumen ekspor, hingga memanipulasi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
(dpe/iwd)