Polisi mengembangkan kasus ekspor 121 ton minyak goreng kemasan yang dibongkar Kamis (12/5/2022) lalu. Namun hingga kini, 2 tersangka yang bakal mengekspor minyak goreng kemasan sekitar 10.234 karton dari Terminal Teluk Lamong Surabaya ke Timor Leste ini belum ditahan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana membenarkan jika pihaknya belum menahan 2 tersangka ini.
"Belum kita lakukan penahanan," kata Arief saat dikonfirmasi, Sabtu (21/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menerangkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Totalnya, ada 9 saksi yang dimintai keterangan atas peran serta 2 tersangka ini.
"Karena kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang lain dan banyak saksi-saksi lagi yang harus kita periksa," ujarnya.
Saat ditanya adanya tersangka lain dalam kasus ini, Arief tak menjelaskan secara gamblang. Namun, pihaknya masih berupaya mendalami kasus tersebut.
"Tidak tahu ada kemungkinan lain atau seperti apa," tutupnya.
Sebelumnya, polisi menggagalkan upaya ekspor 121 ton minyak goreng kemasan ke Timor Leste dari Terminal Teluk Lamong Surabaya. Ada 8 kontainer berisi 10.234 karton memuat minyak goreng kemasan yang telah disita petugas.
Untuk memuluskan proses ekspor ilegal itu para pelaku diduga sengaja melaporkan jenis barang berbeda saat mengurus dokumen ekspor ke Bea dan Cukai. Kasus ini dirilis langsung Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto hingga Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta di Terminal Teluk Lamong Surabaya.
(hil/dte)