
Polisi Minta KemenkumHAM Jatim Cekal 2 Tersangka Eksportir Minyak Goreng
Polisi meminta KemenkumHAM Jatim mencekal 2 tersangka eksportir minyak goreng. Dua tersangka itu adalah ialah R (60) dan E (44).
Polisi meminta KemenkumHAM Jatim mencekal 2 tersangka eksportir minyak goreng. Dua tersangka itu adalah ialah R (60) dan E (44).
Kasus ekspor 121 ton minyak goreng kemasan terus dikembangkan. Namun hingga kini, 2 tersangka yang bakal mengekspor minyak goreng ini belum ditahan.
Polisi masih mengembangkan kasus ekspor 121 ton minyak goreng kemasan yang dibongkar pada Kamis (12/5/2022) lalu. Keterangan dari dua tersangka terus didalami.
Polres Pelabuhan Perak mengembangkan kasus ekspor 121 ton minyak goreng kemasan secara ilegal ke Timor Leste. Rumah-kantor salah satu tersangka digeledah.
Ekspor minyak goreng secara ilegal dari Surabaya dilakukan pelaku dengan modus tertentu. Salah satunya dengan memanipulasi data.
8 kontainer berisi total 121 ton minyak goreng kemasan hendak diekspor ke Timor Leste dari Surabaya. Kejahatan itu digagalkan. Berikut kronologinya.
Persediaan dan harga minyak goreng belum stabil, tapi ada aja oknum yang coba-coba mengekspor minyak goreng. Ekspor 8 Kontaner isi 121 ton migor digagalkan.