Seorang perangkat desa di Tulungagung dipaksa mundur oleh warga, karena diduga selingkuh dengan dua wanita. Apa tanggapan yang bersangkutan?
Perangkat desa itu berinisial WYS. Menurut Camat Kauman, Rachmad Adhityo Kuncoro, perangkat desa itu meminta waktu untuk berpikir. Untuk mempertimbangkan tuntutan warga. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat ini WYS mengamankan diri di kepolisian setempat.
"Dari saudara WYS menghendaki waktu satu minggu untuk berpikir, tetapi warga menuntut hari ini," kata Rachmad usai menghadiri pertemuan di Balai Desa Karanganom siang tadi, Kamis (12/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siang tadi, puluhan warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman mendatangi kantor desa untuk memaksa mundur WYS. Salah seorang warga, Latif Muhammad Aziz mengatakan, WYS menjabat Kaur Kesra atau Modin Desa Karanganom.
"Kami menuntut mundur karena sudah menginjak-injak harga diri warga Karanganom. (Kasusnya) perselingkuhan. Jadi dia itu selingkuh dengan dua orang dari daerah Kalidawir dan Kacangan, Ngunut," kata Latif.
Menurutnya, saat melakukan dugaan perselingkuhan, WYS mengaku sebagai pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung. WYS juga mengaku sebagai duda anak satu. Padahal yang bersangkutan masih memiliki istri sah.
"Kenapa kok dia bisa bersandiwara sebagai pegawai PUPR, karena istri sahnya itu pegawai PUPR. Jadi waktu apel-apel itu dia pakai kendaraan dinasnya sang istri," jelasnya.
Warga yang mengetahui ulah sang perangkat desa, akhirnya mengajukan protes secara bersama-sama di kantor desa. Mereka menuntut Kaur Kesra itu untuk mundur dari jabatannya.
"Harus mundur, harga mati. Kami tetap menduduki kantor desa ini sampai dia mau legawa untuk mundur," imbuhnya.
(sun/sun)