Batal Mencuri, Maling di Gresik Ini Berganti Niat Mencabuli Korban

Batal Mencuri, Maling di Gresik Ini Berganti Niat Mencabuli Korban

Deny Prasetyo Utomo - detikJatim
Rabu, 11 Mei 2022 19:27 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Foto: iStock
Gresik -

Maling di Gresik ini batal mencuri. Sebaliknya pelaku malah melakukan pencabulan karena tergoda dengan korban yang berstatus janda.

Pelaku adalah TWS (30) warga Desa Mulung, Driyorejo, Gresik yang telah beristri. Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan pencabulan dari korban.

"Setelah mengetahui kejadian tersebut Reskrim Polsek Driyorejo langsung mengumpulkan informasi bersama RT setempat dan berhasil mengamankan diduga pelaku di rumahnya," ujar Kanit PPA Polres Gresik Ipda Happy, Rabu (11/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi tersebut diketahui terjadi pada Minggu (8/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya pelaku berniat membobol rumah seorang janda di kawasan Driyorejo.

Pelaku bahkan telah masuk ke rumah korbannya melalui genting. Saat di dalam kamar korban, pelaku kemudian mengambil ponsel dan perhiasan yang dipakai korban.

ADVERTISEMENT

Namun, ternyata pelaku tergoda dengan korban. Pelaku kemudian mengubah niatnya yang awalnya hanya mencuri berganti dengan mencabuli korban. Usai mencabuli, barang-barang milik korban dikembalikan dan pelaku langsung kabur.

Korban yang masih syok kemudian mendatangi dan menceritakan kejadian yang dialami ke RT setempat. Tak lama, korban melanjutkan laporan ke Polsek Driyorejo.

Menurut Happy, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan kondisi korban saat diperiksa masih mengalami trauma dan luka-luka di tubuh.

"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," ujar Happy.

Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 9 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads