Bejat, Bapak di Bondowoso Perkosa Anak Kandung Hingga 3 Kali

Bejat, Bapak di Bondowoso Perkosa Anak Kandung Hingga 3 Kali

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Selasa, 10 Mei 2022 20:40 WIB
Pemerkosa anak kandung di Bondowoso saat diperiksa
Pemerkosa anak kandung di Bondowoso diperiksa (Foto: Chuck Shatu Widarsa/detikJatim)
Bondowoso -

Bapak di Bondowoso tega memperkosa anak kandung saat istrinya bekerja di luar rumah. Tak hanya sekali, pelaku melakukan aksi bejatnya itu hingga tiga kali.

Pelaku adalah SM (42) warga Kecamatan Botolinggo, Bondowoso. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami tahan untuk proses pengembangan," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo dikonfirmasi detikJatim di Mapolres, Selasa (10/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menambahkan saat diperiksa, awalnya pelaku mengaku hanya memperkosa sekali. Namun setelah didesak, pelaku mengakui telah memperkosa anak kandungnya hingga tiga kali.

Menurut Agus, pelaku melakukan aksinya saat istrinya bekerja di luar rumah. Saat rumah sepi itu, pelaku melancarkan aksinya ke korban. Terlebih saat pandemi, korban selalu melakukan kegiatan belajar secara daring dari rumah.

ADVERTISEMENT

Dalam pengakuan lainnya, saat melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh jika menolak atau memberitahukan perbuatannya.

Akibat perbuatan pelaku ini, korban saat ini mengalami trauma. Terlebih jika bertemu dengan laki-laki meskipun dengan kerabatnya sendiri.

"Pasca-kejadian korban mengalami trauma berkepanjangan," ujar Agus.

Karena kondisinya ini, lanjut Agus, pihaknya sempat kesulitan untuk memintai keterangan korban. Pihaknya kemudian meminta penyidik dari polwan untuk melakukan pendekatan dan memeriksa korban.

"Akhirnya, kami menggunakan polwan penyidik. Pun datang ke rumahnya untuk melengkapi keterangan korban. Itu pun setelah dilakukan pendekatan khusus," terang Agus.

Atas perbuatannya ini, pelaku kini terancam hukuman 15 tahun pidana penjara. Pelaku dijerat dengan Pasar 46 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider pasal 285 KUHPidana.

"Pelaku kami bidik dengan pasal 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT subsider pasal 285 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandas Agus.




(abq/iwd)


Hide Ads