Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titib Sulaksana angkat bicara soal insiden perosotan ambrol di Kenpark Surabaya. Menurutnya, unsur pidana dalam insiden itu sudah terpenuhi.
I Wayan Titib menegaskan, unsur pidana dalam insiden itu sudah terpenuhi baik dari segi penyebab, penanggungjawab, hingga perawatan wahana perosotan.
"Ya kena (pidana) Mas, kena pasal 360 KUHP, karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka," kata Wayan saat dihubungi detikJatim, Rabu (11/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini polisi masih mendalami sejumlah hal terkait insiden perosotan Kenjeran Water Park Surabaya yang ambrol Sabtu (7/5/2022) lalu.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga melakukan uji forensik di Laboratoratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim.
Wayan memastikan, sudah seyogyanya pihak manajemen bisa ditetapkan menjadi tersangka. Sebab, kata dia, manajemen Kenjeran Water Park adalah pihak paling bertanggung jawab atas insiden itu.
"Ya manajemen yang kena (pidana). Itu tadi, menurut saya karena ada kealpaan dari pengelola Kenpark dalam hal pemeliharaan. Harusnya, kan, dicek setiap minggu. Itu, kan, dimanfaatkan orang banyak," katanya.
Ia pun mewanti-wanti kepada pengelola Kenpark Surabaya agar tidak terus berdalih dan mengakui kesalahan mereka sehingga menyebabkan insiden itu terjadi. Kepada penyidik kepolisian, ia memintanya agar lebih jeli melihat kasus itu terutama terkait siapa yang akan menjadi calon tersangka.
"Jangan sekali-kali cuci tangan, akonono (akui) kesalahanmu. Meski sudah mengobati para korban sampai sembuh. Itu tidak menghapuskan hukum pidananya, cuma mungkin akan menghapuskan perdatanya. Bila ada yang belum atau tidak diurus, keluarga korban bisa menggugat," tuturnya.
Wayan mengatakan, dari segi hukum pasal yang paling sesuai diterapkan adalah pasal 360 KUHP. Yakni tentang menyebabkan orang lain luka-luka. Menurutnya, pengelola Kenpark dalam insiden kemarin sudah jelas memenuhi unsur pidana itu.
"Yang alpa di sini adalah direktur atau pengelolanya. Sedangkan karyawan-karyawannya itu hanya saksi. Meski diobati sampai tuntas, tidak menghapuskan unsur perbuatan melawan hukumnya. Itu bisa meringankan saat persidangan," ujar dia.
Pasal 360 KUHP itu menyebutkan:
(1) Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan.
"Hukumannya dibawah 5 tahun. Bisa kena hukuman maksimal, ya, tergantung, karena mereka kan sudah membiayai perawatan di RS. Paling tidak ada unsur meringankan. Karena, semua yang masuk ke situ kan membayar, termasuk ke wahananya, kemudian kalau terjadi apa-apa dan pengelola lepas tangan, bisa kena pidana dan perdata ganti rugi. Itu bisa dimintakan sebagai ganti rugi," tutur dia.
Wayan Titib pun menyerahkan keputusan dan penanganan insiden itu kepada penyidik kepolisian. Tapi dia mengingatkan agar mereka melihat kasus ini lebih jeli.
"Sekarang tergantung dari kepolisian sebagai penyidik. Yokopo iki (bagaimana ini)? Ojok sampek (jangan sampai) berlalu begitu saja dan tidak ada unsur jeranya bagi pengelola sarana bermain seperti ini di seluruh Jatim. Karena wahana seperti ini tidak hanya di Kenpark aja to," ujarnya.
(dpe/dte)