Cabuli Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Cabuli Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Ardian Fanani - detikJatim
Rabu, 02 Mar 2022 03:03 WIB
Pelaku pencabulan di Banyuwangi
Pelaku usai ditangkap/Foto: Dok. Polresta Banyuwangi
Banyuwangi -

Seorang bocah berusia 7 tahun di Banyuwangi menjadi korban pencabulan. Pelakunya tak lain adalah kakeknya sendiri.

Pelaku berinisial FH (44) warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Kini, kakek tersebut telah ditahan.

Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan pelaku melakukan aksinya pada akhir minggu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, lanjut Lita, pelaku bertamu di rumah korban yang lagi sepi. Setiba di rumah, pelaku melihat korban tengah bermain handphone sendirian.

Situasi itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi cabulnya. Karena merasa kesakitan, korban kemudian meninggalkan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan cabul pada korban. Korban yang merasa kesakitan akibat perbuatan cabul pelaku langsung pergi," tutur Lita, Selasa (1/3/2022).

Karena mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku, korban kemudian melaporkan ke orang tuanya. Tak terima, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke polsek setempat.

Petugas langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan. Korban kemudian langsung dilakukan visum. Tak lama, pelaku langsung diamankan.

Sejumlah barang bukti aksi pelaku juga turut disita polisi. Antara lain sepotong baju tidur warna coklat, celana dalam warna putih dan hitam, kaus warna merah dan celana pendek ukuran.

Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal 76 E jo 82 ayat (1), ayat (2) Undan-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang - undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. Tersangka saat ini Kami amankan di Polsek Cluring," tandas Lita.




(abq/iwd)


Hide Ads