Tega! Perempuan Ini Kuras ATM Seorang Kakek Hingga Rp 55 Juta

Tega! Perempuan Ini Kuras ATM Seorang Kakek Hingga Rp 55 Juta

Sugeng Harianto - detikJatim
Jumat, 29 Apr 2022 23:53 WIB
penipuan di madiun
Pelaku menguras ATM korban hingga Rp 55 juta (Foto: Sugeng Harianto)
Madiun -

Sri Wahyuningsih, warga Desa Ngrambingan, Panggul, Trenggalek, harus berlebaran di tahanan Polres Madiun. Wanita 45 tahun tersebut tega menguras ATM seorang kakek yang baru dikenalnya.

Korban adalah Parto Paeran (68) warga Desa Sebagai, Saradan. Korban kehilangan uang dalam ATM-nya dengan total Rp 55 juta.

"Jadi pelaku merupakan tersangka kasus penipuan dengan menguras isi ATM korban yang baru dikenalnya. Tampaknya ini modus baru," ujar Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo kepada wartawan Jumat (29/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton mengatakan aksi tersebut dilakukan pelaku pada 12 November 2021. Saat itu korban yang sudah tua kebingungan saat mengambil uang di sebuah ATM di Madiun.

"Jadi saat korban berniat mengambil uang tunai di ATM, namun ternyata korban mengalami kebingungan caranya. Lantas pelaku menawarkan diri mengambil uang dengan tanya PIN ATM. Namun pelaku bilang ke korban bahwa ATM tidak ada isinya," jelas Anton.

ADVERTISEMENT

"Tanpa diketahui korban pelaku menukar ATM dengan miliknya. Dan beberapa hari kemudian pelaku mengambil uang korban melalui toko yang menyediakan jasa pengambilan uang berkali-kali hingga total Rp 55 juta," imbuhnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads