Enam warga Madiun jadi korban penipuan dengan modus menjadikan ASN. Pelaku mengaku kenal dengan para pejabat Pemkab Madiun.
"Betul kami mengamankan tersangka inisial TW (53) yang melakukan penipuan bermodus bisa meloloskan CPNS atau ASN," ujar Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo kepada wartawan Jumat (29/4/2022).
Anton mengatakan ada enam korban dari perbuatan pelaku namun baru satu yang melapor ke polisi. Korban tersebut adalah Wasilah (48), salah satu warga kabupaten Madiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari enam korban baru satu yang melaporkan kasusnya dan yang lain baru pengaduan saja ke Polres tanya apa betul pelaku ditangkap. Ternyata juga korban," kata Anton.
Anton mengatakan korban Wasilah telah mengalami kerugian Rp 153 juta dengan menyerahkan uang itu ke pelaku. Uang itu diserahkan ke pelaku pada 2020 dengan harapan anaknya menjadi ASN di kabupaten Madiun.
"Pengakuan korban sudah menyerahkan uang Rp 153 juta tahun 2020 dengan harapan anaknya jadi seorang PNS," tandasnya.
Pelaku dijerat Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65, dan Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(iwd/iwd)