Kata Kalapas Madiun soal 4 Napi Tipu Toko Roti di Yogya Rp 120 Juta

Kata Kalapas Madiun soal 4 Napi Tipu Toko Roti di Yogya Rp 120 Juta

Tim detikjatim - detikJatim
Sabtu, 26 Feb 2022 19:10 WIB
Kalapas Madiun saat menerima petugas dari Polres DIY
Kalapas Madiun saat menerima petugas dari Polres DIY/Foto: Istimewa (dok. Lapas Madiun)
Surabaya -

Empat narapidana Lapas Kelas II A Madiun melakukan penipuan pada toko bahan roti di Toko Intisari Jogja. Mereka membayar dengan bukti transfer fiktif sampai Rp 120 juta. Aksi ini dilakukan saat mereka tengah mendekam di dalam jeruji besi.

Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan mengaku pihaknya mendukung pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan warga binaannya ini. Pihaknya juga telah memfasilitasi penyidik dari Polres Yogyakarta.

Dia menjelaskan pada 3 Februari 2022 lalu, pihaknya menerima surat dari Polres Yogyakarta mengenai permohonan bantuan pemeriksaan terhadap warga binaan berinisial BR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat tersebut berkenaan adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan warga binaan kami berinisial BR," ujar Nova, Sabtu (26/2/2022).

Dari surat tersebut, diduga BR melakukan penipuan pada 27 hingga 28 Januari 2022. Korbannya adalah pemilik toko bahan roti di Yogyakarta. Pihak lapas menyambut positif permohonan tersebut dengan memfasilitasi dan memastikan proses pemeriksaan yang dilakukan pihak Polres Yogyakarta dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

"Kami juga melakukan penggeledahan kamar hunian BR dan menghadapkan yang bersangkutan kepada penyidik Polres Yogyakarta bertempat di ruang rapat gedung 2 lantai 2 Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun," jelasnya.

Dalam proses penyidikan, ternyata BR mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan bersama tiga teman sekamarnya. Ketiganya berinisial AN, FS dan AR.

Nova juga membenarkan, dalam melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, masing-masing pelaku menggunakan handphone dari dalam lapas. Karena pada saat dilakukan penggeledahan oleh staf KPLP dan Kamtib ditemukan empat unit handphone milik keempatnya.

"Keempat unit handphone hasil penggeledahan tersebut kemudian kami serahkan kepada penyidik Polres Yogyakarta sebagai barang bukti dan telah dibuatkan Berita Acara Serah Terima," tuturnya.

Pascakejadian tersebut, situasi Lapas Pemuda Madiun dalam keadaan aman, kondusif dan terkendali. Namun, sesuai SOP yang berlaku, pihak lapas melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan BAP untuk keempat warga binaan tersebut.

"Yang bersangkutan telah diberikan tindakan disiplin dengan dimasukkan ke straf cell sambil menunggu tindak lanjut dari sidang Tim Penilai Pemasyarakatan," ujar Nova.

Selain itu, keempatnya juga dimasukkan dalam register F. Yang berarti keempatnya tidak akan mendapatkan hak-haknya seperti remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas maupun pembebasan bersyarat.

"Kami memohon maaf apa bila masih terdapat warga binaan yang meresahkan masyarakat," tuturnya.

Ke depan, nova berharap masyarakat bisa pro aktif membantu jajarannya jika terdapat hal yang di luar ketentuan.

"Karena kami selalu berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan menciptakan lapas yang bebas dari halinar (handphone, pungli dan narkotika)," tutupnya




(hil/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads