Permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto terhadap Kapolda Jatim ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelumnya, Wawan menuntut kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Anna Mu'awanah ditindaklanjuti lagi.
M Sholeh, penasihat hukum Wabup Wawan mengaku kecewa dengan keputusan ini. Menurutnya, pertimbangan hakim tidak menyentuh esensi masalah.
"Kami kecewa terhadap putusan hakim. Dalam pertimbangannya, hakim sama sekali tidak menyentuh esensi masalah, yaitu terkait penghentian penyelidikan dengan dalih bukan peristiwa pidana, padahal sudah jelas keterangan ahli Prof Sajiono dalam persidangan bahwa chat bupati Anna Muawanah tergolong pencemaran nama baik," kata Sholeh saat dikonfirmasi detikJatim di Surabaya, Jumat (29/4/2022).
Jika tak bisa dijerat dengan UU ITE, Sholeh menyarankan kasus ini bisa kembali dilakukan penyelidikan dengan menggunakan pasal lain.
"Kalau memang kasus ini tidak bisa dijerat dengan UU ITE, harusnya menggunakan pasal 310 KUHP, bukan malah menghentikan kasusnya," imbuhnya.
Lalu, saat disinggung apa yang akan dilakukan pihaknya, Sholeh menyebut akan membuat laporan ulang ke Polda Jatim. Laporan ini dilakukan dengan pasal yang berbeda.
"Atas putusan ini kami akan membuat laporan ulang, langsung menggunakan pasal 310 KUHP. Hakim tidak berani membuat terobosan hukum untuk mengabulkan penghentian penyelidikan bisa diajukan praperadilan, hal ini sungguh melukai pencari keadilan yang lain," sesalnya.
Sebelumnya, polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah. Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Wabup Bojonegoro Budi Irawanto yang merasa namanya dicemarkan dalam grup WhatsApp.
Simak Video "Video: Eks Ketua PN Surabaya Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 21,9 M"
(hil/iwd)