"Iya benar, untuk kasus dugaan jagal anjing masih berproses. Saat ini pelaku K (52) memang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (27/4/22).
Tika menjelaskan meski pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan. Itu karena adanya permohonan tidak adanya penahanan. Selain itu ancaman pidana bagi tersangka di bawah 5 tahun penjara.
"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Iya sesuai pasal 302 KUHP yaitu ancaman hukumannya minimal 9 bulan penjara," katanya.
Meskipun tidak ada penahanan terhadap tersangka polisi tetap mewajibkan yang bersangkutan untuk melapor secara berkala di Polres Blitar.
Sejumlah barang bukti berupa bangkai anjing yang ditemukan telah divisum. Hasil visum pada bangkai anjing itu dibutuhkan untuk kelengkapan berkas perkara kasus dugaan jagal anjing itu.
![]() |
"Ada rencana untuk pelimpahan ke Kejaksaan. Tapi ini masih proses, termasuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempersiapkan kelengkapan berkas perkaranya," kata Tika.
Polres Blitar menaikkan kasus dugaan jagal anjing dari penyelidikan ke penyidikan. Ini dilakukan setelah adanya pemeriksaan terhadap seorang warga Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar yang dilaporkan komunitas pencinta hewan "Animals Hope Shelter".
Tersangka diduga melakukan penganiayaan hingga melakukan jagal anjing di rumahnya yang ada di Kecamatan Selorejo, Blitar. Kepada polisi tersangka sempat mengaku dia sudah lama melakukan itu dan mengaku membeli anjing-anjing itu dari pemiliknya.
Berdasarkan temuan di lokasi, ada sekitar 34 ekor anjing yang masih hidup di dalam kandang. Kemudian, ada sekitar 6 ekor anjing yang telah dipotong atau dijagal.
Laporan awal dugaan kasus jagal anjing ini bermula dari unggahan video oleh komunitas pencinta hewan "Animals Hope Shelter" di akun Instagramnya. Video itu menunjukkan penggerebekan rumah terduga pelaku jaga anjing di Kecamatan Selorejo Blitar.
(dpe/iwd)