Pengepul uang baru Rp 3,7 miliar, JRS (31) dan kawan-kawan ternyata tidak kali ini saja berurusan dengan polisi. Pengepul uang baru asal Sidoarjo ini juga pernah ditangkap di Ngawi dengan kasus serupa. Namun, kala itu mereka lolos dari proses hukum.
"Dia (JRS) katanya pernah diamankan waktu ada penyekatan di Exit Tol Ngawi karena masih pandemi. Saat itu situasinya siang hari, yang menghentikan satlantas," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).
JRS diamankan Satlantas Polres Ngawi saat keluar di Exit Tol Ngawi pada 30 April 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Kala itu, ia mengangkut uang tunai Rp 2,1 miliar menggunakan mobil Daihatsu Grand Max nopol W 1427 WL yang dikemudikan ES (46), warga Kota Batu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang Rp 2,1 miliar di dalam mobil penumpang warna putih tersebut dalam bentuk pecahan baru Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000. JRS mendapatkan uang baru tersebut dengan cara menukar di salah satu bank di Bandung, Jabar.
Hanya saja, saat itu polisi melepaskan JRS karena bisa menunjukkan surat pengantar uang tersebut. Uang tunai berjumlah fantastis itu akan dikirim ke pemiliknya yang mempunyai bisnis penukaran uang baru. Yaitu warga Sidoarjo berinisial JNT uangnya sebesar Rp 1,48 miliar dan warga Magetan berinisial JBS sebanyak Rp 620 juta.
"Jadi, petugas lantas di sana tidak ada kecurigaan terkait proses dan sebagainya. Karena dia hanya menunjukkan surat jalan dianggapnya sudah sesuai. Di sana mungkin belum kepikiran terkait kemungkinan perbuatan pidana terhadap uang-uang tersebut," jelas Rizki.
JRS dan kawan-kawan kembali beraksi menjelang lebaran tahun ini. Maret lalu, mereka lolos dengan membawa uang baru Rp 570 juta. Kelompok pengepul besar uang baru asal Sidoarjo ini diamankan polisi saat beraksi kedua kalinya pada 7 April 2022.
Mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota saat bertransaksi di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Gedeg, Mojokerto. Tepatnya sekitar 500 meter di sebelah timur Exit Tol Mobar pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Nah, di sini karena kami menemukan tengah malam, di tempat mencurigakan, mereka kami amankan," cetus Rizki.
Semula polisi mencurigai uang tunai Rp 3,73 miliar yang dibawa JRS bersama 4 temannya, palsu. Uang yang bersegel Bank Indonesia (BI) itu ternyata dipastikan asli. Satreskrim Polres Mojokerto Kota pun menyelidiki beberapa indikasi tindak pidana terkait uang berjumlah fantastis tersebut.
"Terkait perdagangan uangnya dan terkait pengeluaran uangnya. Karena di sini kami juga curiga uang Rp 5 miliar itu bisa keluar dengan mudahnya dari Jabar ke Jatim. Padahal di Jatim sendiri uang melimpah, kenapa ambil di Jabar. Yang bersangkutan nasabah di Jatim, bukan di Jabar," tandas Rizki.
Sebelumnya, JRS dan 4 temannya mendapatkan uang baru sekitar Rp 5 miliar dari salah satu bank di Bandung, Jabar. Pria asal Desa Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo itu diduga dibantu oknum pegawai bank tersebut sehingga bisa mendapatkan uang baru berjumlah fantastis.
Uang baru Rp 5 miliar berupa pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 dan Rp 20.000 itu dikirim vendor jasa pengiriman uang dari bank di Bandung sampai ke Batang, Jateng. Di tempat itulah JRS dan kawan-kawan mengambil uang berjumlah fantastis tersebut.
JRS dan kawan-kawan lantas membawa uang tersebut ke Jatim menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna putih nopol D 8348 EY. Mereka menjual sekitar Rp 1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang. Lantas sisanya sekitar Rp 3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto.
Karena kelompok pengepul besar uang baru ini menemui seorang pembeli berinisial MS, warga Mojokerto di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Tepatnya sekitar 500 meter di sebelah timur Exit Tol Mobar pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, MS akan membeli uang baru dari JRS senilai Rp 400 juta. Ia mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nopol S 1210 XE. Saat itulah mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.
Kasus ini kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sampai saat ini, polisi masih menyita uang baru Rp 3,73 miliar sebagai barang bukti. Mobil Daihatsu Grand Max milik JRS dan Mitsubishi Pajero Sport milik MS juga disita. Sedangkan 6 orang yang sempat diamankan sudah dipulangkan karena statusnya masih saksi.
Uang baru yang masih bersegel Bank Indonesia (BI) ini akan dijual JRS ke para pengepul di bawahnya yang tersebar di beberapa daerah di Jatim. Selanjutnya, para pengepul menjual ke jasa penukaran uang baru yang marak di pinggir jalan menjelang lebaran. JRS dan kawan-kawan mengaku hanya mendapatkan keuntungan 1,3 persen.
(hil/dte)